Kemenhan Sebut Dokumen Overflight Clearance Usulan AS tak Mengikat

republika.co.id
11 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI menyampaikan, draft Letter of Intent (LoI) Overflight Clearance terkait pesawat militer Amerika Serikat (AS) bisa melintasi wilayah udara NKRI masih belum final. Kemenhan menegaskan, hal tersebut merupakan usulan dari pihak AS, yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan internal pemerintah Indonesia.

"Usulan tersebut ditinjau secara cermat berdasarkan kepentingan nasional, prinsip politik luar negeri Indonesia, serta kedaulatan negara," ucap Karo Infohan Setjen Kemenhan Brigjen Rico Ricardo Sirait di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Baca Juga
  • Saat Presiden Bertemu Putin, Menteri Pertahanan Bertemu Menteri Perang AS
  • RI dan AS Selesaikan 170 Latihan Bersama Militer Setiap Tahunnya
  • Benarkah Militer AS Boleh Lintasi Wilayah Udara RI? Ini Jawaban Kemenhan

Menurut dia, dalam proses pembahasannya, Indonesia telah melakukan sejumlah penyesuaian penting. Rico menegaskan, dokumen tersebut tidak bersifat mengikat (nonbinding) dan tidak otomatis berlaku. "Serta masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku," ujar Rico.

Dia menyebut, Kemenhan menegaskan, setiap kemungkinan kerja sama, termasuk yang masih berupa usulan dan dalam pembahasan, akan selalu ditempatkan dalam kerangka menjaga kedaulatan NKRI. Pun kepentingan nasional dan kepatuhan pada hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku selalu menjadi pegangan Kemenhan.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

"Oleh karena itu, setiap langkah ke depan akan dilakukan secara hati-hati, terukur, dan melibatkan mekanisme resmi pemerintah sesuai kewenangan masing-masing instansi terkait," kata Rico.

Dia menyebut, Kemenhan memandang bahwa hubungan pertahanan dengan AS merupakan bagian dari diplomasi pertahanan yang terus dikembangkan secara seimbang dan konstruktif. Namun demikian, seluruh bentuk kerja sama tetap harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan tidak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara.

"(Juga) kemandirian kebijakan nasional, serta posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif," jelas Rico.

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Viral Anggota Ormas Mau Bakar Warung di Deli Serdang, Polisi Buru Pelaku
• 17 jam laludetik.com
thumb
Asap Tebal Membumbung di Pabrik BYD Shenzhen, Ini Faktanya
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
Pramono Gratiskan TransJ, MRT, dan LRT untuk 45 Ribu Peserta JAKIM 2026
• 12 jam laludetik.com
thumb
Akhir Kiprah Anwar Usman di MK, Pingsan Usai "Wisuda" dan Cerita Beratnya Jadi Hakim
• 22 jam lalukompas.com
thumb
Menhut Beberkan Alasan Pembatasan Kuota Wisatawan TN Komodo 1.000 Orang per Hari
• 17 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.