Jakarta, VIVA – Perburuan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008–2015, Riza Chalid, masih terus berlangsung. Di tengah pengejaran itu, jejak keberadaan sang buron disebut-sebut berpindah lintas negara dan makin sulit dilacak.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri menegaskan proses penyidikan terus berjalan. Teranyar, tim penyidik melakukan penggeledahan pada Kamis malam, 9 April 2026, dan mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi yang terkait para tersangka.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan barang bukti yang disita didominasi dokumen serta perangkat elektronik.
"Kalau itu (disita) dokumen dan barang bukti elektronik saja yang di rumah para tersangka," tutur dia, Selasa, 14 April 2026.
Meski begitu, keberadaan Riza Chalid hingga kini masih menjadi tanda tanya. Isu yang menyebut ia telah ditangkap di Dubai pun dibantah oleh Korps Adhyaksa.
"Wah saya belum tahu itu (informasi sudah ditangkap di Dubai)," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar peran pengusaha minyak Riza Chalid yang kini kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008–2015.
Ini menjadi kali kedua Riza tersandung kasus korupsi sektor energi. Sebelumnya, ia juga telah lebih dulu dijerat dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Dalam kasus Petral periode 2008–2015 ini, penyidik menemukan dugaan keterlibatan aktif Riza dalam mengatur proses pengadaan minyak.
"Salah satu tersangka lainnya yaitu saudara MRC sebagai BO (Beneficial Owner) dari beberapa perusahaan," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dikutip Jumat, 10 April 2026.





