Kejagung Geledah Rumah Tersangka Kasus Petral, Dokumen dan Barang Elektronik Disita

viva.co.id
21 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Perburuan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008–2015, Riza Chalid, masih terus berlangsung. Di tengah pengejaran itu, jejak keberadaan sang buron disebut-sebut berpindah lintas negara dan makin sulit dilacak.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri menegaskan proses penyidikan terus berjalan. Teranyar, tim penyidik melakukan penggeledahan pada Kamis malam, 9 April 2026, dan mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi yang terkait para tersangka.

Baca Juga :
Eksaminasi Putusan Kerry Riza, FHUI Nilai Riza Chalid Tak Terlibat dalam Perkara Pertamina
Yusril Ngaku Dengar Kabar Riza Chalid Ada di Malaysia

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan barang bukti yang disita didominasi dokumen serta perangkat elektronik.

"Kalau itu (disita) dokumen dan barang bukti elektronik saja yang di rumah para tersangka," tutur dia, Selasa, 14 April 2026.

Meski begitu, keberadaan Riza Chalid hingga kini masih menjadi tanda tanya. Isu yang menyebut ia telah ditangkap di Dubai pun dibantah oleh Korps Adhyaksa.

"Wah saya belum tahu itu (informasi sudah ditangkap di Dubai)," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar peran pengusaha minyak Riza Chalid yang kini kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008–2015.

Ini menjadi kali kedua Riza tersandung kasus korupsi sektor energi. Sebelumnya, ia juga telah lebih dulu dijerat dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Dalam kasus Petral periode 2008–2015 ini, penyidik menemukan dugaan keterlibatan aktif Riza dalam mengatur proses pengadaan minyak.

"Salah satu tersangka lainnya yaitu saudara MRC sebagai BO (Beneficial Owner) dari beberapa perusahaan," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dikutip Jumat, 10 April 2026.

Baca Juga :
Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Penetapan Tersangka Kasus Petral
Satgas PKH Setor Rp11,4 Triliun, Total Penyelamatan Tembus Rp371 Triliun
KPK Geledah 12 Lokasi Terkait Kasus Walkot Maidi, Dokumen hingga Bukti Elektronik Disita

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
[Full] Terungkap! Ini Isi Pertemuan Lengkap Prabowo dan Putin di Moskow Disampaikan Menlu Sugiono
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Publik Geram, DPR Tekan UI Benahi Sistem dan Respons Kasus Kekerasan Seksual
• 12 jam laludisway.id
thumb
Foto: Sempat Rusak, Kini Lift JPO Lenteng Agung Kembali Beroperasi
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Silaturahmi ke Menag Nasaruddin, Gus Salam Bawa Pesan untuk NU
• 17 jam laluviva.co.id
thumb
Terjadi Sejak 2025, Ini Alasan Korban Pelecehan Mahasiswa FH UI Ragu Melapor
• 11 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.