Peraturan BKN: Jenis Penghargaan dan Hukuman bagi PPPK, Ada Potong Gaji

jpnn.com
23 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara menerbitkan aturan mengenai pemberian penghargaan dan hukuman disiplin bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup BKN.

Sekali lagi, Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2026 hanya berlaku bagi PPPK di lingkup BKN, instansi yang kini dipimpin Prof Zudan Arif Fakrulloh.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Uji Materiil UU ASN soal Nasib PPPK, Penjelasan Kuasa Hukum FAIN Meyakinkan

Peraturan BKN tersebut ditetapkan pada 27 Februari 2026 dan diundangkan 16 Maret 2026.

Jenis Penghargaan bagi PPPK

Pasal 2 Peraturan BKN tersebut menyatakan, PPPK yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.

BACA JUGA: Wahai PNS, PPPK, dan P3K PW, Silakan Disimak Penjelasan Menteri Rini

Pasal 3 angka (1) menyebutkan jenis-jenis penghargaan bagi PPPK, yakni:

a. kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau

BACA JUGA: Surat Edaran Mulai Memicu Gejolak di Kalangan PPPK dan Honorer

b. kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.

“Selain penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK juga dapat diberikan penghargaan anugerah PPPK teladan dan/atau berprestasi,” demikian kalimat di Pasal 3 angka (2).

Dijelaskan di Pasal 4 bahwa pemberian penghargaan berupa kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diberikan kepada PPPK yang mempunyai predikat kinerja sangat baik.

Pemberian penghargaan berupa kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pemantapan keterampilan kepemimpinan;
b. pemagangan;
c. pelatihan; dan/atau
d. bentuk lainnya.

“Pemberian penghargaan berupa kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b diberikan oleh Sekretaris Utama BKN setelah mendapat pertimbangan tim penilai kinerja PPPK,” demikian Pasal 5.

Pasal 6

Pemberian penghargaan berupa anugerah PPPK teladan dan/atau berprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diberikan dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:

a. Kriteria PPPK teladan terdiri atas:

1. memiliki penilaian kinerja sangat baik;

2. menunjukkan integritas dan moralitas dalam melaksanakan tugas;

3. mempunyai sikap yang positif dan menghormati nilai-nilai etika serta norma sosial;

4. mampu menjaga hubungan yang baik dengan kolega dan masyarakat;

5. memiliki kedisiplinan dalam bekerja dan menunjukkan tanggung jawab yang tinggi; dan

6. memiliki kreativitas dan inovasi dalam mendukung kinerja organisasi.

b. Kriteria PPPK berprestasi terdiri atas:

1. memiliki prestasi di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional yang membawa nama baik BKN; dan/atau

2. memiliki inovasi yang berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik atau kinerja organisasi, dengan predikat kinerja paling rendah baik.

Pasal 7

Pemberian penghargaan berupa anugerah PPPK teladan dan/atau berprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan pada saat peringatan hari besar nasional.

Hukuman Disiplin bagi PPPK

Pasal 8 Peraturan BKN menyatakan, “Pejabat yang berwenang menghukum wajib melaksanakan peningkatan disiplin dan penegakkan disiplin PPPK.”

Pasal 9

(1) PPPK wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

Pasal 8: PPPK yang melakukan Pelanggaran Disiplin terhadap kewajiban dan larangan dijatuhi Hukuman Disiplin.

Pasal 11

Peningkatan disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan melalui:

a. pemberian penghargaan bagi PPPK yang telah menunjukkan kedisiplinan;
b. diseminasi atau sosialisasi terkait Disiplin PPPK;
c. pembinaan dan pengawasan bagi PPPK; dan
d. pemberian motivasi dan/atau peringatan bagi PPPK yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin;

Pasal 12

Penegakan disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan melalui penjatuhan Hukuman Disiplin.

Pasal 13

(1) Tingkat Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas:

a. Hukuman Disiplin tingkat ringan;
b. Hukuman Disiplin tingkat sedang; atau
c. Hukuman Disiplin tingkat berat.

Hukuman Disiplin tingkat ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; atau
c. pernyataan tidak puas secara tertulis;

Hukuman Disiplin tingkat sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. pemotongan gaji pokok/upah sebagai PPPK sebesar 5% (lima persen) selama 3 (tiga) bulan;

b. pemotongan gaji pokok/upah sebagai PPPK sebesar 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) bulan; atau

c. pemotongan gaji pokok/upah sebagai PPPK sebesar 15% (lima belas persen) selama 3 (tiga) bulan.

Hukuman Disiplin tingkat berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. pemotongan gaji pokok/upah sebagai PPPK sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan; atau

b. pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PPPK;

Hukuman Disiplin tingkat ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dijatuhkan kepada PPPK yang:

a. melakukan Pelanggaran Disiplin terhadap kewajiban:

1. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja;

2. melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja;

3. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja;

4. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja;

5. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja;

6. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja;

7. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja;

8. Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:

a) PPPK yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 (tiga) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa teguran lisan;

b) PPPK yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa teguran tertulis; dan

c) PPPK yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7 (tujuh) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.

9. mendapatkan predikat kinerja tahunan paling rendah “Baik”, dengan ketentuan apabila mendapatkan predikat kinerja tahunan “Butuh Perbaikan”;

10. menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja; dan

11. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja;

b. melakukan Pelanggaran Disiplin terhadap larangan:

1. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;

2. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan; dan

3. menghalangi berjalannya tugas kedinasan yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja.

Hukuman Disiplin tingkat sedang sebagaimana dimakud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dijatuhkan kepada PPPK yang:

a. melakukan Pelanggaran Disiplin terhadap kewajiban:

1. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang memiliki Dampak Negatif pada Instansi;

2. melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN yang memiliki Dampak Negatif pada Instansi;

3. menjaga netralitas yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja dan/atau Instansi;

4. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja dan/atau Instansi;

5. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang yang memiliki Dampak Negatif pada Instansi;

6. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab yang memiliki Dampak Negatif pada Instansi;

7. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan yang memiliki Dampak Negatif pada Instansi;

8. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memiliki Dampak Negatif pada Instansi;

9. menghadiri dan/atau mengucapkan sumpah/janji jabatan tanpa alasan yang sah;

10. mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan yang memiliki Dampak Negatif pada Instansi;

11. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara yang memiliki Dampak Negatif pada Instansi;

12. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang selain bagi pejabat fungsional utama dan pejabat pimpinan tinggi;

13. Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:

a) PPPK yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11 (sebelas) sampai dengan 13 (tiga belas) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemotongan gaji pokok/upah sebagai PPPK sebesar 5% (lima persen) selama 3 (tiga) bulan;

b) PPPK yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14 (empat belas) sampai dengan 16 (enam belas) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemotongan gaji pokok/upah sebagai PPPK sebesar 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) bulan; dan

c) PPPK yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17 (tujuh belas) sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemotongan gaji pokok/upah sebagai PPPK sebesar 15% (lima belas persen) selama 3 (tiga) bulan.

14. mendapatkan predikat kinerja tahunan paling rendah “Baik”, dengan ketentuan apabila mendapatkan predikat kinerja tahunan “Kurang”;

15. menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya yang memiliki Dampak Negatif pada Instansi; dan

16. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi yang memiliki Dampak Negatif pada Instansi; atau

b. melakukan Pelanggaran Disiplin terhadap larangan:

1. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah yang memiliki Dampak Negatif pada Instansi;

2. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan yang memiliki Dampak Negatif pada Instansi;

3. menghalangi berjalannya tugas kedinasan yang memiliki Dampak Negatif pada Instansi;

4. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani yang memiliki Dampak Negatif pada Instansi; dan

5. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:

a) menjadi peserta kampanye secara aktif; atau
b) menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PPPK.

6. Melakukan kegiatan penjudian.

Hukuman Disiplin tingkat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c dijatuhkan kepada PPPK yang:

a. melakukan Pelanggaran Disiplin terhadap kewajiban:

1. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah;

2. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang memiliki Dampak Negatif pada Negara atau Pemerintah;

3. melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN yang memiliki Dampak Negatif pada negara atau pemerintah;

4. menjaga netralitas yang memiliki Dampak Negatif pada negara atau pemerintah;

5. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia;

6. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa yang memiliki Dampak Negatif pada Negara atau Pemerintah;

7. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang yang memiliki Dampak Negatif pada negara atau pemerintah;

8. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab yang memiliki Dampak Negatif pada negara atau pemerintah;

9. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan yang memiliki Dampak Negatif pada negara atau pemerintah;

10. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memiliki Dampak Negatif pada negara atau pemerintah;

11. mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan yang memiliki Dampak Negatif pada Negara atau Pemerintah;

12. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara yang memiliki Dampak Negatif pada negara atau pemerintah;

13. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan pejabat fungsional utama dan pejabat pimpinan tinggi;

14. Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

a) PPPK yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 24 (dua puluh empat) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemotongan gaji pokok/upah sebagai PPPK sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan;

b) PPPK yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 (dua puluh lima) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PPPK; dan

c) PPPK yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PPPK.

15. mendapatkan predikat kinerja tahunan paling rendah “Baik”, dengan ketentuan apabila mendapatkan predikat kinerja tahunan “Sangat Kurang”;

16. menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya yang memiliki Dampak Negatif pada negara atau pemerintah;

17. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi yang memiliki Dampak Negatif pada negara atau pemerintah; dan

18. menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau

b. melakukan Pelanggaran Disiplin terhadap larangan:

1. menyalahgunakan wewenang;

2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;

3. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;

4. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional;

5. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;

6. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah yang memiliki Dampak Negatif pada negara atau pemerintah;

7. melakukan kegiatan yang merugikan negara;

8. melakukan pungutan di luar ketentuan;

9. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;

10. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;

11. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:

a) sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan Pegawai ASN lain;

b) sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;

c) membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;

d) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Pegawai ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau

e) memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk; dan

12. menyalahgunakan, memperjualbelikan, dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, prekursor, dan/atau zat adiktif lainnya.

Pasal 16

(1) PPPK yang tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja, dihentikan pembayaran gaji pokoknya/upahnya sejak bulan berikutnya.

(2) Penghentian pembayaran gaji pokok/upah bagi PPPK yang tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak perlu menunggu keputusan Hukuman Disiplin.

Pasal 17

(1) Pelanggaran terhadap kewajiban Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan yaitu mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember dalam tahun yang bersangkutan.

(2) Penjatuhan Hukuman Disiplin ditingkatkan menjadi lebih berat dari Hukuman Disiplin yang telah dijatuhkan sebelumnya, apabila jumlah tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah telah mencapai jumlah yang telah ditentukan.

Pada Pasal 18 disebutkan bahwa Pejabat yang Berwenang Menghukum terdiri atas:

a. Kepala BKN;

b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;

c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;

d. Pejabat Administrator; dan

e. Pejabat Pengawas.

Demikian beberapa ketentuan di Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2026 yang terdiri dari 48 pasal dan hanya berlaku bagi PPPK di lingkup BKN. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dinas Ini Kekurangan Personel, Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu, Ada Uang Makan Bulanan


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Washington Jadi Tuan Rumah Perundingan Israel dan Lebanon
• 4 jam laludetik.com
thumb
Grup Chat 16 Mahasiswa FH UI "Basecamp Puri Asih" dari Kosan hingga Melecehkan Dosen
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Kecam Serangan AS-Israel! Gemuruh Rakyat Pakistan Dukung Iran
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Yai Mim Dimakamkan di Blitar Dekat dengan Makam Orang Tua
• 16 jam laludetik.com
thumb
Tanpa Bertarung, Arman Tsarukyan Naik Peringkat Pound-for-Pound Usai Usai Gejolak UFC 327, Kok Bisa?
• 12 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.