JAKARTA, KOMPAS.com – Grup chat yang beranggotakan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) terduga pelaku pelecehan seksual bermula dari sebuah grup percakapan kos.
Grup percakapan di media sosial LINE tersebut bernama “Basecamp Puri Asih”.
Baca juga: Belajar Hukum tapi Langgar? Kasus Pelecehan Seksual di FH UI Dinilai Sangat Fatal
"Awalnya sih setahu saya itu grup kos-kosan, ya. Tapi ke sananya enggak tahu juga gimana berkembang jadi seperti itu (membicarakan pelecehan seksual)," ujar Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, saat dijumpai di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2026).
Percakapan Grup DibocorkanSalah satu anggota grup chat yang juga merupakan pelaku membocorkan informasi tersebut kepada korban.
"Awalnya memang ada salah satu anggota grup karena satu lain hal akhirnya membocorkan informasi itu kepada para korban," ujar kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, saat dijumpai di Kampus UI, Depok.
Baca juga: Korban Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI Desak Para Pelaku Disanksi Drop Out
Timotius mengungkapkan, pelaku terpaksa membocorkan percakapan tersebut dan menyadari kesalahannya.
Namun, ia tidak menjelaskan alasan pelaku membocorkan isi percakapan dalam grup tersebut.
27 Korban Pelecehan, dari Mahasiswa hingga DosenKorban dugaan pelecehan seksual oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diketahui berjumlah 27 orang, terdiri dari 20 mahasiswi dan tujuh dosen.
Seluruh korban, baik mahasiswi maupun tenaga pendidik, berasal dari lingkungan FH UI.
"Korban yang saya wakili terdapat 20 orang. Itu baru yang saya wakili, semuanya mahasiswa. Dari unsur dosen, terakhir saya dengar ada tujuh orang," ujar Timotius Rajagukguk.
Baca juga: Pelecehan Seksual FH UI, Mendiktisaintek: Saya Akan Koordinasi dengan Rektor Pantau Kasus Ini
Tak hanya 27 orang tersebut, diperkirakan masih ada korban lain yang belum tercatat.
"Dan ini masih banyak korban-korban lain yang bahkan mereka sendiri mungkin enggak tahu mereka diomongin," ungkap Timotius Rajagukguk.
Tindakan FatalJaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai dugaan pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia merupakan hal yang sangat fatal.
"Menurut saya yang sangat fatal adalah ini terjadi di kampus, khususnya di Fakultas Hukum, yang seharusnya melek hukum," ujar Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, saat dihubungi.
Ubaid menilai fenomena tersebut menunjukkan bahwa pelaku yang mempelajari hukum justru tidak memahami substansi dan konsekuensi dari tindakannya.
Baca juga: 16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Punya Jabatan di Organisasi Kampus





