JAKARTA - Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) turun tangan untuk mengusut kasus dugaan pelecehan seksual di grup chat aplikasi pesan elektronik yang viral di platform X. Bahkan, FH UI akan membawa kasus itu ke aparat penegak hukum bila ditemukan unsur pidana.
Dalam unggahan akun Instagram @fakultashukumui, FH UI telah menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana kasus itu pada 12 April 2026.
"Berdasarkan laporan tersebut, Fakultas mengetahui beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan mahasiswa dan memuat konten yang tidak pantas, termasuk indikasi kekerasan seksual," tulis pernyataan FH UI yang dikutip, Selasa (14/4/2026).
Kendati demikian, FH UI mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik.
"Saat ini, Fakultas tengah melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius, cermat, dan menyeluruh. Proses ini dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan keadilan," bunyi keterangan tersebut.
Baca Juga:Polisi Analisis Rekaman CCTV Usut Penyiraman Air Keras ke Aktivis Kontras"Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk yang berpotensi melanggar hukum pidana, Fakultas akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak berwenang," tambahnya.
FH UI menegaskan bahwa keselamatan dan kenyamanan seluruh sivitas akademika merupakan prioritas utama. FH UI menyampaikan, saluran pelaporan yang aman serta dukungan yang diperlukan tersedia bagi pihak yang membutuhkan.
Untuk keperluan tersebut, mahasiswa dapat menghubungi Manajer Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas sebagai narahubung.
"Kami mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses yang sedang berlangsung," demikian keterangan FH UI.
Sekedar informasi, sebuah unggahan dari akun X @sampahFHUI menjadi perhatian publik setelah membagikan tangkapan layar yang diklaim berasal dari grup percakapan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) pada 12 April 2026.
Baca Juga:Polisi Sekat Truk Sumbu Tiga di Exit Tol Gandulan Pemalang selama Arus MudikDalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa percakapan grup itu berisi tindakan yang mengarah pada pelecehan dan objektifikasi terhadap perempuan, termasuk komentar mengenai bagian tubuh seperti payudara dan pantat.
Unggahan tersebut juga menyoroti bahwa sejumlah anggota grup diduga merupakan individu yang memiliki posisi penting di lingkungan kampus, seperti pengurus organisasi, ketua angkatan, hingga pihak yang mencalonkan diri dalam kepanitiaan kegiatan orientasi.
#nasional




