SURABAYA (Realita)- Rapat dengar pendapat Komisi B DPRD Kota Surabaya mengungkap kebuntuan penyelesaian sengketa ganti rugi antara Pemerintah Kota Surabaya dan PT Unicomindo Perdana. Meski telah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, pemerintah kota disebut belum memenuhi kewajiban pembayaran sebesar Rp 104,24 miliar.
Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, mengatakan seluruh upaya hukum yang ditempuh Pemkot Surabaya mulai dari banding, kasasi hingga peninjauan kembali tidak mengubah amar putusan. Pengadilan, kata dia, secara konsisten menyatakan Pemkot Surabaya melakukan wanprestasi dan wajib membayar ganti rugi.
Baca juga: Ganti Rugi Rp 104 Miliar Mandek, Pemkot Surabaya Ajukan Syarat di Luar Putusan
“Semua upaya hukum tidak membuahkan hasil. Putusan tetap mewajibkan pembayaran Rp 104,2 miliar,” ujar Robert dalam RDP di DPRD Surabaya, Senin, 13 April 2026.
Menurut Robert, pihaknya tidak hanya menempuh jalur litigasi, tetapi juga melakukan pendekatan non-litigasi. Upaya komunikasi dengan Pemkot Surabaya dilakukan, termasuk pada 2023, dengan harapan ada penyelesaian tanpa eksekusi.
Namun, kata dia, pendekatan tersebut tidak membuahkan hasil. PT Unicomindo Perdana kemudian mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Surabaya pada Juli 2025.
Baca juga: DPRD Surabaya Bahas Ganti Rugi Rp 104 Miliar, Sengketa Sampah Pemkot–Unicomindo
Pengadilan merespons dengan memanggil para pihak melalui mekanisme aanmaning.
“Pengadilan telah memerintahkan Pemkot Surabaya untuk hadir dalam aanmaning pada Juli 2025,” kata Robert.
Ia menjelaskan, sedikitnya lima kali pertemuan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dalam rentang Juli hingga September 2025. Proses itu difasilitasi langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya saat itu.
Baca juga: DPRD Surabaya Akan Gelar Hearing Terkait Eksekusi Putusan Rp 104 Miliar antara Pemkot dan PT Unicomindo
Meski demikian, hasilnya tetap nihil. Pemkot Surabaya disebut tidak menunjukkan komitmen untuk melaksanakan putusan, baik yang diputus di tingkat kasasi maupun peninjauan kembali.
Robert menyatakan, kehadiran pihaknya dalam RDP Komisi B DPRD Surabaya bertujuan meminta dukungan politik agar pemerintah kota menjalankan kewajibannya sesuai putusan pengadilan.
“Putusan ini sudah inkracht dan mengikat. Tidak ada alasan untuk tidak dilaksanakan,” ujarnya.yudhi
Editor : Redaksi





