18 Emiten akan Tergusur dari Lantai Bursa per November 2026

kompas.id
19 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Bursa Efek Indonesia akan menghapus pencatatan atau delisting 18 perusahaan mulai November 2026. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pasar dan melindungi investor dari emiten yang tidak lagi memenuhi kriteria kelayakan.

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan, keputusan delisting mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-N. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa bursa dapat menghapus pencatatan saham perusahaan yang mengalami kondisi atau peristiwa signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial maupun hukum.

“Selain itu, perusahaan juga tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai, serta telah mengalami suspensi perdagangan saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sekurang-kurangnya selama 24 bulan,” ujar Nyoman kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Dari total 18 emiten yang akan dihapus pencatatannya, tujuh di antaranya dinyatakan pailit. Sementara, 11 emiten lainnya mengalami suspensi perdagangan lebih dari 50 bulan.

Sebanyak tujuh emiten yang dinyatakan pailit meliputi PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM), dan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE).

SRIL, emiten tekstil raksasa asal Jawa Tengah yang dikenal sebagai Sritex, statusnya sebagai saham yang berisiko delisting diumumkan pertama kali pada 18 November 2021. Sejak masuk daftar delisting, perdagangan dihentikan sementara. Perusahaan ini telah dinyatakan pailit dan resmi berhenti beroperasi pada 1 Maret 2025.

Baca Juga”Delisting”, Saham Bentoel Dihargai Rp 1.000

Adapun emiten yang mengalami suspensi berkepanjangan adalah PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB), dan PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY).

Ada pula PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Polaris Investama Tbk (PLAS), PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL), PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT), serta PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK).

Sebelum memutuskan delisting, BEI telah melalui serangkaian tahapan pembinaan. Bursa memberikan kesempatan kepada perusahaan tercatat untuk memperbaiki kinerja, sembari melakukan pemantauan secara berkelanjutan.

Sebagai bentuk perlindungan investor, BEI juga mengumumkan potensi delisting bagi perusahaan yang mengalami suspensi selama enam bulan, serta memberikan pengingat setiap enam bulan berikutnya. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan dini bagi investor.

Dalam proses pembinaan tersebut, BEI turut berkoordinasi dengan regulator dan berbagai pihak terkait sejak awal munculnya permasalahan kelangsungan usaha (going concern). Koordinasi ini berlanjut hingga pemenuhan kewajiban buyback saham pasca-delisting sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.

Delisting bukan kejadian tiba-tiba, melainkan akumulasi masalah yang sudah lama terjadi.

Pengamat pasar modal Reydi Octa menilai delisting merupakan langkah “pembersihan” bursa dari emiten yang sudah tidak likuid, mengalami suspensi berkepanjangan, atau bahkan pailit.

Delisting bukan kejadian tiba-tiba, melainkan akumulasi masalah yang sudah lama terjadi. Investor umumnya juga sudah mengantisipasi melalui fase suspensi panjang dan pengumuman potensi delisting,” kata Reydi kepada Kompas, Selasa (14/4/2026).

Ia menambahkan, dampak delisting terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) relatif minim karena emiten-emiten tersebut pada dasarnya sudah tidak aktif diperdagangkan.

Per 31 Desember 2025, BEI mencatat lebih dari 50 emiten berpotensi mengalami delisting. Saham-saham tersebut saat ini berada dalam kondisi suspensi perdagangan, yang sesuai regulasi dapat berujung pada penghapusan pencatatan.

Ke depan, potensi delisting diperkirakan meningkat seiring pengetatan kriteria kualitas emiten. BEI tengah menyiapkan aturan penyesuaian batas minimum free float atau kepemilikan saham publik menjadi 15–25 persen, lebih tinggi dari ketentuan sebelumnya yang berada di kisaran 10–20 persen.

Baca Juga”Free Float” Naik 15 Persen, Pasar Ingatkan Kesiapan Penyerapan

Langkah ini dinilai sebagai solusi komprehensif untuk memperdalam pasar sekaligus meningkatkan transparansi. "Namun, emiten yang tidak mampu memenuhi standar tersebut berisiko keluar dari bursa," katanya.

Sampai akhir 2025, 316 dari 894 emiten tercatat aktif di BEI, belum memenuhi kriteria free float minimal 15 persen. Namun, dari jumlah tersebut, 267 emiten telah memenuhi ketentuan free float yang saat ini berlaku, yakni minimal 7,5 persen.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cek Jadwal Perbaikan Tol JORR Pekan Ini agar Tak Kena Macet
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Momen 16 Mahasiswa FH UI Dipampang Saat Sidang Terbuka Soal Pelecehan, Kompak Disoraki
• 20 jam lalukompas.com
thumb
DPD RI Jembatani Kebutuhan Pembangunan Kabupaten Lebong 
• 5 jam lalutvrinews.com
thumb
6 Penyebab Sering Lupa Hal Sepele
• 11 jam lalubeautynesia.id
thumb
Ketika Lubang Pembuangan Sampah di Rusunawa Ikut Tersumbat Hingga Lantai Enam Dampak Pembatasan Bantargebang
• 22 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.