Universitas Indonesia (UI) mengusut dugaan pelecehan seksual verbal di grup chat sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UI. Pengusutan dilakukan dengan cara menginvestigasi peristiwa tersebut, melibatkan Satgas Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.
"UI memandang serius dan menyatakan sikap tegas terhadap laporan dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum UI, sebagaimana berkembang di ruang publik," demikian keterangan dari pihak UI, dikutip Selasa (14/4).
UI menyatakan, setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, proses penanganan tengah berlangsung melalui Satgas PPKS UI dengan pendekatan yang berperspektif korban, menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian.
"Proses ini mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas," lanjut keterangan tersebut.
Sejalan dengan proses tersebut, Fakultas Hukum UI telah melakukan langkah-langkah awal berupa penelusuran internal dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat.
"Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku—termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," ujar UI.
UI memastikan seluruh proses penanganan dilaksanakan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan. UI menyediakan pendampingan ke para korban.
"Perkembangan penanganan kasus ini akan disampaikan secara berkala dan transparan sesuai proses yang berjalan, dengan tetap menjaga kerahasiaan serta perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat," pungkasnya.
Adapun terkait peristiwa ini, para pelaku diduga melakukan pelecehan seksual dalam perbincangan mereka di grup chat. Dalam grup itu, mereka membahas mengenai sejumlah mahasiswi. Peristiwa ini terbongkar usai tangkapan layar perbincangan mereka tersebar di media sosial.
Pada Senin (13/4) malam, para pelaku ini disidang oleh para korban. Mereka mengakui perbuatannya dan meminta maaf.




