KPK Temukan Fakta, USD 1 Juta dari Gus Yaqut untuk Pansus Haji Dipegang ZA

jpnn.com
19 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap uang dugaan korupsi kuota haji USD 1 juta dari pihak Yaqut Cholil Qoumas disiapkan untuk anggota Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024.

Konon uang itu dipercayakan Gus Yaqut kepada sosok perantara berinisial ZA.

BACA JUGA: Gus Yaqut Siapkan USD 1 Juta untuk Pansus Haji DPR

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan. Foto: Ricardo/JPNN

"Fakta yang kami temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026) malam.

BACA JUGA: Survei Poltracking Indonesia: Elektabilitas Pria Ini Mendekati Prabowo, Anies Tersalip

Achmad menyebut saksi ZA telah menerima uang dari pihak Yaqut, tetapi belum sempat membagikannya kepada anggota Pansus Haji DPR RI.

"Fakta yang kami temukan, masih dipegang oleh saudara ZA," ucapnya.

BACA JUGA: Willy Ungkap Tawaran Surya Paloh kepada Prabowo, Ternyata

Dia menyampaikan pernyataan tersebut ketika menjelaskan adanya dugaan aliran uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat dari pihak Yaqut kepada Pansus Haji DPR RI.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024.

Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.

Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

KPK kemudian mengumumkan pada 4 Maret 2026 bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp 622 miliar.

Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut Cholil di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Pada 17 Maret 2026, KPK juga menahan Ishfah Abidal Aziz di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut Cholil mengajukan permohonan agar mantan Menteri Agama tersebut menjadi tahanan rumah.

KPK mengabulkan permohonan tersebut, sehingga Yaqut menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Namun, pada 24 Maret 2026, KPK kembali menahan Yaqut di Rutan KPK setelah sebelumnya memproses pengalihan status penahanan.

KPK kemudian menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sempat Dikira Gila, Ini Alasan Khalifah Umar Tiba-Tiba Menangis dan Tertawa
• 9 jam lalurepublika.co.id
thumb
Samsung Bawa Fitur AI Galaxy S26 ke Galaxy S25 via Update One UI 8.5
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
TikTok Batasi Akses untuk Pengguna di Bawah 16 Tahun, Ikuti Aturan PP TUNAS 2026
• 13 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
NFCX Perpanjang Periode Pengalihan Saham Treasuri
• 12 jam laluidxchannel.com
thumb
Foton Tegaskan Layanan Purna Jual untuk Dukung Operasional Kendaraan Komersial
• 10 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.