DEPOK, KOMPAS.TV – Pihak Universitas Indonesia (UI) melakukan investigasi terhadap dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum UI (FHUI).
Mengutip keterangan tertulis UI, Senin (13/4/2026), pihak kampus menyatakan setiap bentuk kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius.
“UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata UI dalam keterangan tertulis tersebut.
Pihak UI akan melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dalam investigasi.
“Dengan pendekatan yang berperspektif korban (victim-centered), menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian,” lanjut keterangan tersebut.
Baca Juga: Universitas Indonesia Siapkan Beasiswa Khusus untuk Siswa Terdampak Bencana Sumatera
“Proses ini mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas.”
UI mengatakan pihak FHUI telah melakukan penelusuran internal dan pemanggilan terhadap sejumlah mahasiswa yang diduga terlibat.
Bahkan, Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.
“Langkah ini merupakan bagian dari respons awal di tingkat organisasi kemahasiswaan,” kata keterangan itu.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- universitas indonesia
- pelecehan seksual
- fakultas hukum universitas indonesia
- pelecehan seksual verbal
- pelecehan seksual FHUI
- FHUI





