Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq mengingatkan bahwa kebijakan pemberangkatan haji harus senantiasa berpihak pada keadilan terhadap jamaah.
"Kebijakan harus berpihak pada keadilan jamaah, bukan sekadar adu cepat,” ujar Maman dikutip di Jakarta, Selasa, merespons wacana war ticket haji atau sistem pembelian tiket langsung/perebutan tiket haji.
Menurut Maman, wacana war ticket haji perlu dikaji secara mendalam.
Dia menilai skema kompetisi berbasis kecepatan akses teknologi itu berpotensi merugikan calon jamaah haji yang sudah dijadwalkan berangkat dalam waktu dekat.
Baca juga: AMPHURI: Wacana “war ticket" haji perlu kajian mendalam
Legislator asal Jawa Barat itu juga menyoroti potensi kesenjangan akses yang akan timbul jika sistem daring tersebut dipaksakan untuk diterapkan. Menurutnya, masyarakat di daerah dengan keterbatasan infrastruktur internet akan kalah bersaing dengan jamaah di perkotaan yang memiliki akses teknologi dan literasi digital lebih baik.
“Ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai ibadah haji yang menjadi hak seluruh umat justru berubah menjadi kompetisi yang hanya menguntungkan kelompok tertentu,” ucap Maman.
Maman juga mengingatkan bahwa ibadah haji adalah hak konstitusional warga negara yang pemenuhannya harus dijamin dengan prinsip pemerataan. Ia mendorong pemerintah untuk lebih fokus pada langkah substantif, seperti penguatan diplomasi kuota dengan Pemerintah Arab Saudi dan perbaikan tata kelola manajemen haji.
Baca juga: Anggota DPR ingatkan pemberangkatan haji harus berlandaskan keadilan
Sebelumnya Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI Dahnil Anzar Simanjuntak telah menegaskan war ticket haji atau sistem pembelian tiket langsung/perebutan tiket masih sebatas wacana bukan kebijakan yang akan langsung diterapkan.
“(War Ticket) Itu bukan kebijakan tahun ini, jadi jangan salah. Itu bukan kebijakan tahun ini, itu adalah wacana kita,” ujar Wamenhaj Dahnil.
Wamenhaj mengatakan istilah war ticket ini muncul sebagai rumusan transformasi perhajian agar pemerintah bisa memperpendek masa tunggu haji yang saat ini rata-rata 26,4 tahun. Namun pemerintah masih mencari formulasi agar kebijakan ini bisa diterapkan tanpa harus mengorbankan calon jamaah haji yang sudah mendaftar sebelumnya.
Baca juga: Wamenhaj paparkan mekanisme skema “war ticket” haji
Baca juga: Wamenhaj tegaskan "War Ticket" haji masih sebatas wacana
"Kebijakan harus berpihak pada keadilan jamaah, bukan sekadar adu cepat,” ujar Maman dikutip di Jakarta, Selasa, merespons wacana war ticket haji atau sistem pembelian tiket langsung/perebutan tiket haji.
Menurut Maman, wacana war ticket haji perlu dikaji secara mendalam.
Dia menilai skema kompetisi berbasis kecepatan akses teknologi itu berpotensi merugikan calon jamaah haji yang sudah dijadwalkan berangkat dalam waktu dekat.
Baca juga: AMPHURI: Wacana “war ticket" haji perlu kajian mendalam
Legislator asal Jawa Barat itu juga menyoroti potensi kesenjangan akses yang akan timbul jika sistem daring tersebut dipaksakan untuk diterapkan. Menurutnya, masyarakat di daerah dengan keterbatasan infrastruktur internet akan kalah bersaing dengan jamaah di perkotaan yang memiliki akses teknologi dan literasi digital lebih baik.
“Ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai ibadah haji yang menjadi hak seluruh umat justru berubah menjadi kompetisi yang hanya menguntungkan kelompok tertentu,” ucap Maman.
Maman juga mengingatkan bahwa ibadah haji adalah hak konstitusional warga negara yang pemenuhannya harus dijamin dengan prinsip pemerataan. Ia mendorong pemerintah untuk lebih fokus pada langkah substantif, seperti penguatan diplomasi kuota dengan Pemerintah Arab Saudi dan perbaikan tata kelola manajemen haji.
Baca juga: Anggota DPR ingatkan pemberangkatan haji harus berlandaskan keadilan
Sebelumnya Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI Dahnil Anzar Simanjuntak telah menegaskan war ticket haji atau sistem pembelian tiket langsung/perebutan tiket masih sebatas wacana bukan kebijakan yang akan langsung diterapkan.
“(War Ticket) Itu bukan kebijakan tahun ini, jadi jangan salah. Itu bukan kebijakan tahun ini, itu adalah wacana kita,” ujar Wamenhaj Dahnil.
Wamenhaj mengatakan istilah war ticket ini muncul sebagai rumusan transformasi perhajian agar pemerintah bisa memperpendek masa tunggu haji yang saat ini rata-rata 26,4 tahun. Namun pemerintah masih mencari formulasi agar kebijakan ini bisa diterapkan tanpa harus mengorbankan calon jamaah haji yang sudah mendaftar sebelumnya.
Baca juga: Wamenhaj paparkan mekanisme skema “war ticket” haji
Baca juga: Wamenhaj tegaskan "War Ticket" haji masih sebatas wacana





