Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto dengan hukuman 6,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (13/4) malam.
Merespons hal itu, Hari menegaskan siap melakukan pembelaan. Sebab menurut dia, apa yang dituduhkan adalah tidak benar.
Advertisement
"Ya tentunya saya kira sangat berat ya untuk seseorang, yang tidak melakukan kesalahan, tidak merugikan negara, bahkan memberikan legasi kontrak LNG sampai hari ini menghasilkan keuntungan buat Pertamina yang sampai akhir Desember sudah untung hingga 97,6 juta US dollar. Tentu ini sangat berat," kata Hari kepada awak media di lokasi, seperti dikutip Selasa (14/3/2026).
Secara pribadi Hari mengaku heran dengan kasusnya. Bahkan dia mengklaim para penegak hukum yang menyeretnya ke pengadilan justru meminta maaf secara personal karena tindakan yang mereka lakukan hanya sebatas perintah dari atas.
"Penyidik dengan jelas menyatakan, ya mohon maaf waktu menahan saya, karena ini perintah atasan. Demikian juga salah seorang JPU dalam pembicaraan informal. Jadi saya memaafkan mereka karena sebenarnya mereka tidak tahu apa yang mereka perbuat. Sesuai iman saya, saya harus mengasihi dan mendoakan mereka yang menganiaya saya," ungkap dia.
Dalam pembelaannya, Wa Ode Nur Zainab sebagai pengacara dari Hari menegaskan, dalam persidangan tidak ditemukan mens rea satu pun bukti kejahatan yang dilakukan kliennya. Ia menyoroti bahwa kerugian yang disebutkan dalam dakwaan baru terjadi pada saat realisasi penjualan tahun 2020-2021 akibat pandemi, sementara kliennya sudah pensiun saat itu.
"Tidak ada kickback, tidak ada conflict of interest, tidak terima uang apa pun, tidak terima gratifikasi dan tidak ada harta benda yang disita. Bahkan handphone sudah dikembalikan tidak dijadikan oleh Jaksa sebagai alat bukti di persidangan karena tidak ditemukan percakapan mencurigakan dan tidak ada rekening yang diblokir,” jelas Wa Ode.
Wa Ode memaparkan, kontrak dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) merupakan keputusan korporasi yang sah dan bahkan dibanggakan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2015 sebagai komitmen bisnis strategis antara Indonesia dan Amerika Serikat.
"Ingat, kerugian hanya terjadi 2020-2021 karena pandemi. Faktanya, dari 2022 sampai sekarang kontrak tersebut masih berjalan dan sudah untung 97,6 juta US dollar. Jika kontrak ini bermasalah atau ada suap, pasti sudah dibatalkan di Amerika Serikat," tegas Wa Ode.
Wa Ode juga membantah tudingan tim jaksa yang menyebut kliennya dengan sengaja memperkaya mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, dan perusahaan CCL. Menurut dia, hal itu adalah fitnah yang keji dan esat pikir.
"Terkait Ibu Karen, putusan Mahkamah Agung sudah menyatakan bahwa posisi beliau sebagai konsultan di Blackstone terjadi setelah pensiun dan merupakan penerimaan yang sah. Pak Hari bahkan tidak mengenal pihak Blackstone atau Blackrock," tegas Wa Ode.




