JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengapresiasi platform TikTok yang mengikuti arahan Pemerintah Indonesia untuk membatasi akses pengguna di bawah 16 tahun.
"Apresiasi kepada platform TikTok yang juga sudah memutuskan bergabung dalam gerakan bersama untuk melindungi anak-anak khususnya di Indonesia," ujar Menteri Komdigi, Meutya Hafid, Selasa, 14 April 2026.
Berdasarkan laporan terbaru, kata Meutya, TikTok telah melaksanakan berbagai kepatuhan yang ditandai dengan menyerahkan surat komitmen kepada Pemerintah Republik Indonesia.
BACA JUGA:TikTok Nonaktifkan Ratusan Ribu Akun Anak di Bawah 16 Tahun di Indonesia
"Terkait komitmen untuk menjalankan hal-hal yang tertera di dalam PP Tunas dan juga Permen (Peraturan Menteri)," tuturnya.
Tak hanya itu, TikTok juga sudah mempublikasikan batas usia minimum pengguna 16 tahun dalam plaformnya melalui halaman pusat bantuan atau help center.
"Juga memberikan komitmen untuk akan mengupdate secara berkala mengenai hasil pelaksanaannya," imbuhnya.
Sebelumnya, Meutya mengemukakan, aturan dalam PP Tunas adalah kedaulatan di Indonesia. Dengan begitu, para platform harus mematuhinya.
BACA JUGA:Roblox Manut Aturan Komdigi, Hadir Fitur Baru Bagi Pengguna di Bawah 16 Tahun
Meutya menegaskan, aturan seperti ini sudah dilakukan di Australia dan 19 negara lain.
Sedangkan di Indonesia, penerapannya masih beru dilakukan dan masih menunggu seluruh platform menyetujui untuk mengikuti aturan tersebut.
"Sehingga kita tentu berharap sekali bahwa para platform besar ini bisa mematuhi, menghormati kedaulatan kita dalam menata ruang digital kita yang aman bagi anak-anak," ungkapnya.
Dengan gerakan yang sudah berlaku secara global itu, kata Meutya, diharapkan kepatuhan seluruh platform akan berdampak baik kepada anak-anak di Indonesia, bahkan di belahan dunia lainnya.





