Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendesak pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendiktisaintek), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Agama untuk segera mengambil langkah konkret terkait dugaan belasan mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang melakukan pelecehan seksual.
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengatakan, pihaknya mengajukan beberapa tuntutan atas kasus tersebut seperti menetapkan status darurat kekerasan di dunia pendidikan sebagai prioritas nasional.
“Lalu, memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan, serta melakukan audit menyeluruh terhadap sistem perlindungan peserta didik dan mahasiswa,” kata dia dalam keterangan yang diterima tvrinews.com di Jakarta Selasa, 14 April 2026.
Selain itu, JPPI juga meminta penindakan tegas terhadap pelaku tanpa kompromi serta pembangunan budaya pendidikan yang aman dan inklusif di seluruh lembaga pendidikan.
“Pemerintah jangan hanya bikin peraturan, lalu diam. Tanpa langkah serius dan sistemik, kekerasan akan terus berulang dan merusak masa depan generasi muda. Pendidikan tidak boleh menjadi ruang yang menakutkan. Ia harus kembali menjadi tempat paling aman untuk tumbuh, belajar, dan bermartabat,” kata dia
Tak hanya itu, JPPI juga menilai situasi ini sebagai alarm bahaya nasional.
Di mana, sejumlah indikator memperkuat penilaian tersebut, mulai dari munculnya paradoks di ruang akademik seperti kasus di Fakultas Hukum UI, hingga semakin suburnya praktik kekerasan di lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi peserta didik.
Selain itu, dominasi pelaku dari kalangan tenaga pendidik dinilai menunjukkan melemahnya teladan moral dalam sistem pendidikan.
“Kita sedang menghadapi situasi darurat. Kekerasan di dunia pendidikan bukan lagi kasus per kasus, tetapi sudah menjadi pola yang sistemik. Lebih berbahaya lagi, pelakunya justru banyak berasal dari dalam lembaga pendidikan itu sendiri. Ini menunjukkan bahwa sekolah dan kampus telah gagal menjadi ruang aman. Kasus di FH UI dan juga di sekolah, pesantren, dan madrasa adalah tamparan keras. Jika di ruang pendidikan saja kekerasan bisa terjadi, lalu ke mana lagi mahasiswa dan pelajar harus merasa aman?,” pungkasnya
Di kesempatan berbeda, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro menyampaikan bahwa pihak kampus telah mengambil sikap tegas atas dugaan yang menyeret mahasiswa Fakultas Hukum tersebut.
“UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya
Menurutnya, saat ini penanganan kasus tengah berjalan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan yang berorientasi pada korban serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kerahasiaan.
“Proses ini mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas,” kata dia
Di tingkat fakultas, langkah awal juga telah diambil dengan melakukan penelusuran internal dan memanggil mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Editor: Redaksi TVRINews





