JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyita uang senilai USD1 juta. Uang itu diduga akan digunakan eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.
Untuk memuluskan rencana itu, uang tersebut kemudian dititipkan ke seseorang berinisial ZA yang belum diketahui identitas lengkapnya.
"Terkait dengan ada uang (USD) 1 juta yang dikembalikan, fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein kepada wartawan, Senin (13/4/2026).
Taufik menyatakan pihaknya telah memeriksa ZA. Dari pemeriksaan itu, diketahui uang yang dimaksud belum diserahkan ke pihak pansus haji.
"Artinya masih ada wacana-wacana karena ini masih pembicaraan terus. Tadi betul bahwa si tersangka yaitu Yaqut tidak hadir di pansus. Sehingga ini memang fakta yang kita temukan masih dipegang oleh saudara ZA," ujarnya.




