Duduk Perkara Sengketa Tanah di Benhil, Jakpus, yang Diadukan ke Komisi III

kumparan.com
13 jam lalu
Cover Berita

Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Pemprov DKI Jakarta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4).

Rapat tersebut membahas permasalahan antara Pemprov DKI dan warga terkait status kepemilikan tanah di Jalan Danau Limboto, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Lahan itu terletak di belakang SD Negeri 09 Bendungan Hilir Jakarta.

Pemprov DKI menyebut lahan tersebut sebagai aset daerah. Sementara itu, warga menuntut kepastian hak milik atas tanah yang telah ditempati lebih dari 50 tahun.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Uus Kuswanto pun memaparkan kronologi dan status hukum dari tanah tersebut.

“Permasalahan yang ada di Kelurahan Benhil. Terkait dengan lahan yang ada di Jalan Danau Limboto, bahwa di tahun 1968 ini luasnya seluas 3.173 meter persegi. Kemudian dilakukan persertifikatan atas nama pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan SHP nomor 191/Bendungan Hilir tahun 1983,” ujar Uus dalam rapat.

Ia menjelaskan, berdasarkan pengecekan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, tidak terdapat data Surat Izin Perumahan (SIP) di lokasi tersebut. Selain itu, merujuk Pasal 21 ayat 1 PP Nomor 44 Tahun 1994, perjanjian sewa tanpa batas waktu yang berlangsung sebelum UU Nomor 4 Tahun 1992 dinyatakan berakhir dalam jangka waktu tiga tahun sejak UU tersebut berlaku.

“Berdasarkan Pasal 21 Ayat 1 PP Nomor 44 tahun 1994 tentang penghunian rumah oleh bukan pemilik menjelaskan bahwa sewa-menyewa rumah baik dengan perjanjian tertulis maupun dengan perjanjian tidak tertulis yang tidak menetapkan batas waktu dan telah berlangsung sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 4 tahun 1992 dinyatakan berakhir dalam jangka waktu 3 tahun sejak berlakunya Undang-Undang tersebut,” ujarnya.

Pemprov DKI juga menindaklanjuti rekomendasi KPK terkait moratorium pelayanan SIP hingga proses identifikasi selesai.

“Selanjutnya menindaklanjuti surat deputi bidang pengecekan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor B-4512/10/16/08/2017 tanggal 19 Agustus 2017 hal perpanjangan SIP, KPK merekomendasikan kepada Dinas Perumahan Rakyat Pemukiman DKI Jakarta untuk tetap melanjutkan kebijakan moratorium atau mutasi peralihan SIP sampai proses identifikasi selesai,” jelas Uus.

“Sehingga sampai dengan saat ini, Dinas Perumahan melanjutkan moratorium pelayanan masyarakat yang berkaitan dengan mutasi atau perolehan SIP. Khususnya dari orang tua yang sudah meninggal pada ahli warisnya tidak dilanjutkan,” tambahnya.

Menurut Uus, penghuni wilayah tersebut saat ini merupakan generasi kedua atau ketiga dari penghuni awal, yang sebagian merupakan pensiunan guru atau kepala sekolah.

Uus mengatakan, lahan tersebut masuk ke dalam zona sarana pelayanan umum (SPU). “Selanjutnya kami jelaskan terkait dengan status tanah yang ada, bahwa tanah tersebut merupakan barang milik daerah atau aset pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tercatat pada KIB A Suku Dinas Pendidikan Kota Jakarta Pusat,” ungkap Uus.

“Selanjutnya berdasarkan informasi dari peta Jakarta Satu, ini juga bisa dibuka secara terbuka yang ada di data Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta bahwa lokasi tersebut merupakan zonasi SPU/1 atau SPU/3 yakni zona sarana pelayanan umum. Sehingga di lokasi tersebut tidak terdapat SIP PT dan Fasos-Fasum,” sambungnya.

Pemprov DKI menilai lahan tersebut digunakan sebagai Rumah Djaga, yang mana termasuk ke dalam bagian dari rumah dinas. Merujuk aturan rumah dinas, penghuni yang sudah tidak memiliki hubungan dengan institusi wajib untuk mengosongkan rumah.

“Untuk poin 6 apabila rumah dinas dihuni oleh seorang yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan sekolah misalkan karena telah berhenti, pindah pekerjaan, pensiun, maka yang bersangkutan diwajibkan dalam jangka waktu tertentu untuk meninggalkan atau mengosongkan rumah tersebut dengan diberi uang pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada pemerintah DKI,” ujar Uus.

“Selanjutnya aturan terkait pengamanan barang milik daerah. Pengamanan fisik tanah dilakukan dengan antara lain memasang tanda letak tanah dengan membangun pagar batas, memasang tanda kepemilikan tanah dan melakukan penjagaan,” lanjut dia.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh, menyebut terdapat keberatan dari warga atas rencana pengosongan lahan.

“Terhadap objek bidang tanah ini terdapat klaim keberatan dari penghuni sebagaimana surat dari H.P Pangabean dan Partner nomor 03/HPL-F/ST/III/2024 tanggal 12 Maret 2024 tentang keberatan atas pengosongan lahan di Jalan Danau Limboto nomor 12 sampai 15 yang berada tepat di belakang SDN 09,” tutur Erry.

Namun, ia tetap menegaskan status tanah sebagai milik Pemprov DKI. “Status tanah di Jalan Danau Limboto ini sekali lagi adalah tercatat dalam tanah barang milik negara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 191 Bendungan Hilir yang sudah terbit pada tahun 83,” katanya.

Ia juga menjelaskan penggunaan lahan saat ini terbagi antara fasilitas pendidikan dan permukiman warga.

“Adapun penggunaan berdasarkan kondisi fisik sekarang, ini digunakan untuk SDN 09 Bendungan Hilir dengan luas 2.060 meter persegi yang warna cokelat, lalu sebagian dikuasai oleh masyarakat dengan indikasi luas kurang lebih 1.113 meter yang berwarna oranye,” jelas Erry.

Klaim Warga

Kuasa hukum warga, Santiamer Silalahi, menyampaikan bahwa para penghuni merupakan mantan guru yang telah tinggal di lokasi tersebut lebih dari 50 tahun.

“Saya sebagai salah seorang kuasa hukum dari para guru ahli waris karena sudah ada yang meninggal, hadir mendampingi mereka yang kini telah renta,” ujar Santiamer.

“Mereka sudah mendiami di sana daerah itu setengah abad lebih, Pak, setengah abad lebih,” lanjutnya.

Ia menegaskan rumah yang ditempati bukan rumah dinas, melainkan dibangun sendiri oleh para warga.

“Mereka mengajar sebagai guru sekaligus menjaga lahan, ditugaskan menjaga lahan dari okupansi masyarakat ketika itu ditugaskan. Kemudian mereka juga mendirikan rumah, bangunan rumah sendiri di situ, jadi bukan rumah dinas. Tolong diluruskan,” tutur Santiamer.

“Kalau rumah dinas itu berarti kan pemerintah yang bangun, ini mereka yang bangun pak. Ada PBB, ada segala macam, ada Izin Mendirikan Bangunan,” tambah dia.

Ia menyebut warga juga telah beritikad baik dengan membayar pajak sejak lama. “Nah pemenuhan kewajiban sebagai warga negara meskipun bukti administrasi tidak utuh ya, warga secara rutin telah membayar pajak bumi dan bangunan sejak tahun 1974 hingga masa pembebasan bayar itu pajak rutin pak. Tidak pernah putus gitu ya. Itu itikad baik itu adalah pengakuan administratif di atas lahan tersebut,” ujar dia.

Menurutnya, penguasaan fisik lebih dari 20 tahun menjadi dasar kuat memperoleh hak milik.

“Bahwa lahan di Jalan Danau Limboto nomor 12 sampai 15 telah dikuasai dan ditempati selama lebih setengah abad sampai sekarang, tidak terputus non-stop dan tidak untuk kepentingan komersial atau spekulasi tanah,” ujar Santiamer.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997, penguasaan fisik lebih dari 20 tahun adalah dasar kuat untuk memperoleh prioritas hak milik kalau itu diklaim tadi ada lahan negara,” sambungnya.

Komisi III Minta Tak Ada Intimidasi tapi Lakukan Mediasi

Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Al Fath pun meminta Pemprov DKI segera menindaklanjuti hal tersebut dengan bermediasi.

“Kami minta Pak Sekda untuk langsung melakukan proses mediasi, cari solusi yang terbaik,” ujar Rano.

“Tadi kan sudah ada gambaran lah. Kalau memang ada bisa memberikan haknya ke masyarakat atau seperti apa nanti didiskusikan sesuai undang-undang yang berlaku,” lanjutnya.

Adapun kesimpulan dari rapat tersebut sebagai berikut:

1. Komisi III DPR RI akan melakukan kajian mendalam sesuai dengan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Komisi III DPR RI meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, serta pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan tindakan hukum maupun administratif dalam penanganan objek sengketa yang berpotensi menimbulkan intimidasi dan mempengaruhi objektivitas penyelesaian sengketa.

3. Komisi III DPR RI meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta untuk segera memfasilitasi forum mediasi guna menyelesaikan sengketa melalui mekanisme musyawarah. Dengan memperhatikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, Undang-Undang Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Surat Persetujuan atau Penugasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor CB-12/1/8/1971, serta Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran DKI Jakarta Nomor 1180/7/1972, kepatuhan dalam pembayaran pajak, serta aspek hak-hak masyarakat dan dampak sosial terkait lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
WCPP 2026 Bali jadi ruang kolaborasi sistem pemasyarakatan global
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Bripda AS Jadi Tersangka Penganiayaan Bintara hingga Tewas di Kepri
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
RUPST BSI (BRIS) Diundur jadi 5 Mei 2026, Agenda Rapat Bertambah Bahas Dewan Komisaris
• 15 jam lalubisnis.com
thumb
Dihadiri Didit Prabowo, Begini Momen Perayaan Ulang Tahun Titiek Soeharto di DPR
• 14 jam laluliputan6.com
thumb
Plus Minus Performa Timnas Indonesia U-17 seusai Menggebuk Timor Leste di Piala AFF U-17 2026: Banyak Peluang yang Terbuang
• 14 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.