Sekjen DPR Indra Iskandar menang praperadilan lawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim memerintahkan KPK mencabut status tersangka Indra.
"Menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian," kata hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/4).
Dalam putusannya, Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Indra tidak sah.
"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh termohon terhadap pemohon Indra Iskandar," sambungnya.
Adapun Indra sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Dalam putusannya, hakim juga menyatakan KPK sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka.
"Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan," ucap hakim.
Hakim juga mencabut larangan bepergian ke luar negeri terhadap Iskandar yang dimintakan oleh KPK ke Imigrasi. Dengan demikian, pencekalan Indra ke luar negeri dicabut.
Respons KPKTerkait putusan praperadilan itu, KPK menyatakan menghormatinya.
"KPK menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Saudara IS (Indra Iskandar), sebagai salah satu due process of law khususnya dalam menguji aspek formil penyidikan perkara ini," ucap juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Selanjutnya, KPK menyatakan akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Mengingat, putusan praperadilan bukan merupakan akhir dari upaya penegakan hukum. Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Latar Belakang KasusSebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Indra Iskandar. Mereka jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah jabatan DPR.
KPK belum mengungkap detail kasus ini. Namun, diduga terkait mark-up proyek pengadaan sarana prasarana rumah jabatan anggota DPR yang menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Penelusuran kumparan, setidaknya ada empat tender pengadaan perlengkapan rumah anggota DPR RI di laman LPSE pada 2020. Tiga pengadaan untuk rumah jabatan di Kalibata, Pancoran dan satu di rumah jabatan Ulujami, Pesanggrahan, semuanya di Jakarta Selatan.





