Bawa Drone Tanpa Izin, 2 WNA Pendaki Gunung Rinjani Diamankan

metrotvnews.com
18 jam lalu
Cover Berita

Lombok Timur: Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan dua orang warga negara asing (WNA) yang akan mendaki di kawasan Gunung Rinjani. Keduanya kedapatan membawa drone.

"Kami memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada trekking organizer (TO) yang mendampingi dua oknum pendaki yang merupakan WNA tersebut," kata Kepala Seksi Wilayah II Balai TNGR, Ma'ruf Hadi, di Lombok Timur seperti dilansir Antara, Senin, 13 April 2026.

Pelanggaran tersebut ditemukan oleh petugas di area camp Pelawangan Sembalun pada Sabtu, 11 April 2026. Petugas mendapati dua orang WNA dengan TO berbeda yang membawa drone.

"Drone itu langsung diamankan," ujar Ma'ruf Hadi, Senin, 13 April 2026.

Selain drone, petugas juga mengamankan pengeras suara atau speaker aktif yang dibawa oleh pengunjung lain. Seluruh perangkat tersebut memang dilarang dibawa ke kawasan Gunung Rinjani, Lombok.

"Termasuk speaker aktif, itu juga tidak boleh. Semua langsung diamankan oleh petugas dan dibawa ke Resort Sembalun untuk dibuatkan laporan khusus. Nanti setelah yang bersangkutan turun baru dikembalikan," katanya, Senin, 13 April 2026.
 

Baca Juga :

Tiket Pendakian Gunung Rinjani Dibuka 6 Maret 2026


Ma'ruf menjelaskan aturan larangan membawa dan menerbangkan drone di kawasan TNGR sejatinya sudah diketahui oleh seluruh TO. Karena itu, pihaknya akan memanggil TO terkait untuk dimintai klarifikasi di kantor Balai TNGR di Mataram.

"Sanksi nanti diputuskan oleh pokja pembinaan, apakah berupa teguran atau blacklist," katanya, Senin, 13 April 2026.

Ia memastikan pihak TNGR tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran di kawasan konservasi Gunung Rinjani. Penegakan aturan ini dinilai penting agar tidak menjadi celah bagi praktik pelanggaran berulang.


Gunung Rinjani Lombok Nusa Tenggara Barat di Mataram, Selasa (3/3/2026). ANTARA/Akhyar Rosidi.

"Kalau dibiarkan, ini bisa jadi modus. Ketahuan bayar, tidak ketahuan merasa bebas. Itu yang tidak kita inginkan," ujar Ma'ruf Hadi, Senin, 13 April 2026.

Lebih lanjut, ia menjelaskan larangan penggunaan drone bertujuan untuk menjaga kelestarian satwa dan ekosistem di kawasan TNGR. Aktivitas drone dinilai berpotensi mengganggu habitat alami, terutama jika digunakan tanpa izin. Bagi pengunjung yang ingin menggunakan drone, diwajibkan mengantongi izin khusus dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp2 juta.

"Tujuannya untuk menjaga satwa dan ekosistem. Selain itu, penggunaan drone juga sering berkaitan dengan kepentingan komersial, sehingga harus melalui izin resmi," katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kasus Walikota Nonaktif Maidi Melebar, KPK Telusuri Aset dan Peran Banyak Pihak
• 7 jam lalurealita.co
thumb
AS-Indonesia Sepakati Kemitraan Pertahanan, Perkuat Stabilitas Indo-Pasifik
• 21 jam laluidxchannel.com
thumb
Dukung Industri Produk Beku, Kalla Logistics Hadirkan Integrated Frozen Logistics Terpadu
• 18 jam laluharianfajar
thumb
Kemenperin Percepat Transformasi Manufaktur Lewat Platform Digital dan AI untuk Daya Saing Global
• 3 jam lalupantau.com
thumb
Foton Kendaraan Niaga, Apa Kelebihannya?
• 7 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.