Ide War Ticket Haji: Antara Solusi Meretas Antrean dan Keadilan Akses

kompas.com
19 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana war ticket haji mengemuka sebagai ide di tengah antrean panjang calon jemaah, namun ada pula masalah keadilan akses.

Jemaah haji Indonesia perlu mengantre bertahun-tahun. Masa tunggunya terakhir kali disetarakan menjadi 26 tahun di setiap provinsi sesuai kebijakan terbaru Kementerian Haji.

Wacana war ticket mengemuka setelah Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf dalam Pembukaan Rakernas Konsolidasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 H/ 2026 M, di Asrama Haji Tangerang, Rabu (8/4/2026).

Pemerintah, kata Irfan, mulai mengkaji kembali sistem yang ada untuk mencari solusi untuk mengatasi persoalan antrean panjang, seiring dengan meningkatnya jumlah pendaftar setiap tahun yang diikuti oleh keterbatasan kuota.

Baca juga: Wakil Ketua MPR soal Wacana War Ticket Haji: Perlu Dikaji Lebih Mendalam

Apakah war ticket efektif?

Pengamat penyelenggara haji dan umrah dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN) Jakarta Ade Marfuddin menilai langkah ini adalah sebuah solusi.

Langkah ini juga sesuai dengan prinsip istitaah alias kemampuan dalam menunaikan ibadah haji yang dipahami Ade Marfuddin berkaitan dengan momen aktual, tanpa berkaitan dengan momen bertahun-tahun kemudian.

"Haji itu harus istitaah. Nah kemampuan itu diuji dalam bentuk bahwa orang yang bersedia berangkat itu pada tahun itu, ya siap bayar tiket dan langsung berangkat. Tidak melalui proses skema yang menunda sampai 26 tahun," kata Ade saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/4/2026).

Baca juga: Masih Wacana, Biaya Naik Haji Skema War Ticket Lebih Mahal Dibanding Jalur Antrean

Pertegas istitaah

Ade menilai, wacana war ticket haji mempertegas prinsip istitaah di antara para jemaah.

Mereka yang berangkat adalah yang mampu membayar sesuai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang ditetapkan pemerintah.

Selama ini, kata Ade, kategori jemaah mampu baru terlihat pada jemaah haji khusus yang pelayanannya dikerjakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Tahun lalu, kuota jemaah haji khusus ditetapkan untuk 16.305 orang, atau biasanya berkisar 17.000 orang yang mencakup 8 persen dari total kuota nasional.

"Nah, bisa ini (yang berangkat) adalah orang yang dari antrean BPKH yang 5,4 juta, bisa nanti dari PIHK yang antrean 7-8 orang, bisa orang baru yang punya uang. Nah, ini kan ini positifnya adalah kita akan mengikis, mempertegas kemampuan orang dari sisi BPIH," ucap Ade.

Baca juga: Wacana “War Ticket” Haji, Wamemenhaj Jelaskan Skemanya: Tanpa Antrean, Jemaah Bayar Penuh

Ade menuturkan, wacana ini juga menghindarkan seseorang dari haji yang tercampur dengan riba.

Ia mengategorikan ribawi pada nilai manfaat haji yang disubsidi dari nilai manfaat 5,7 juta calon jemaah haji secara akumulatif dengan total kelolaan sekitar Rp 170 triliun.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Tercatat pada akhir tahun 2024, dana kelolaan ini tumbuh menjadi Rp 171,65 triliun.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penutupan 11 SPPG di Mimika Akibat IPAL Tak Sesuai Standar, Layanan MBG Terganggu
• 8 jam lalupantau.com
thumb
KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Rp 16 Miliar ke Oknum Polisi Terkait Proyek di Bekasi
• 20 jam lalujpnn.com
thumb
Kebakaran di Baji Minasa, Api Diduga Berasal dari Sisa Masak
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ada Lonjakan Belanja, APBN Sulsel Defisit Rp6,07 Triliun Awal 2026
• 16 jam lalubisnis.com
thumb
FPCI Gelar Supermentor 28, SBY Jadi Pembicara Utama
• 5 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.