Pantau - Badan Gizi Nasional (BGN) menutup sementara 11 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada Selasa, 14 April 2026 akibat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum memenuhi standar prosedur operasional (SPO) serta persyaratan administrasi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penutupan ini membuat hanya 7 dari total 18 unit SPPG yang masih aktif melayani masyarakat di wilayah tersebut.
Koordinator Regional BGN Papua Tengah, Nalen Situmorang, menegaskan bahwa langkah tersebut bersifat sementara hingga perbaikan dilakukan oleh pihak pengelola.
"Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa ini bukan penutupan permanen, melainkan sementara. Sampai mitra atau yayasan melakukan perbaikan, kami akan melakukan pengecekan. Jika sudah memenuhi prosedur dan syarat, maka SPPG akan dibuka kembali," ungkapnya.
Jangkauan Layanan MBG Masih TerbatasSaat ini, layanan MBG di Kabupaten Mimika baru menjangkau empat distrik, yakni Distrik Kuala Kencana, Distrik Wania, Distrik Mimika Timur, dan Distrik Mimika Baru.
Sebanyak 14 distrik lainnya yang berada di wilayah pinggiran kota, pesisir, dan pegunungan belum tersentuh layanan program tersebut.
Program MBG di Mimika menargetkan sekitar 40 ribu penerima manfaat yang terdiri dari peserta didik serta kelompok non peserta didik seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Satgas dan BGN Lakukan Monitoring LapanganWakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, menyatakan bahwa Satgas MBG bersama BGN akan melakukan monitoring langsung ke sejumlah SPPG dan sekolah penerima manfaat.
"Kami bersama BGN besok akan ke tiga lokasi SPPG, baik yang masih aktif maupun yang ditutup sementara, serta ke sekolah penerima manfaat, untuk melihat bagaimana penyediaan MBG kepada anak-anak di sekolah," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penutupan sementara ini berdampak pada terhentinya layanan bagi masyarakat yang membutuhkan.
"Penutupan sementara ini berdampak pada terhentinya layanan, padahal anak-anak sangat membutuhkan. Besok kami akan melihat langsung dan memanggil pihak terkait untuk dievaluasi," ungkapnya.
Emanuel juga mengingatkan agar seluruh SPPG yang ditutup segera melengkapi persyaratan agar layanan dapat kembali berjalan normal.
Satgas MBG disebut tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi aspek teknis di SPPG, namun tetap bertanggung jawab dalam pengawasan agar program berjalan optimal.




