JPPI: Kasus pelecehan seksual di FHUI alarm bagi pendidikan tinggi RI

antaranews.com
18 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai kasus pelecehan seksual yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menjadi alarm bagi pendidikan tinggi di Indonesia.

"Kasus di FHUI menjadi alarm keras. Pelanggaran hukum justru terjadi di tempat orang belajar hukum. Ini bukan sekadar ironi, tetapi kegagalan serius dalam membangun budaya akademik yang aman dan berintegritas," kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Ubaid menilai ruang akademik seharusnya menjunjung tinggi etika dan hukum. Menurutnya, kasus di FHUI memperlihatkan paradoks serius, dimana Fakultas Hukum seharusnya menjadi pusat pembelajaran hukum dan keadilan.

Secara menyeluruh pihaknya mencatat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan pada kuartal pertama tahun ini (Januari-Maret 2026).

Baca juga: UI investigasi dugaan pelecehan verbal sejumlah mahasiswa di FHUI

Dari jumlah tersebut, lanjut Ubaid, jenis kekerasan yang paling banyak ditemukan adalah kekerasan seksual (46 persen), kekerasan fisik (34 persen), perundungan (19 persen), kebijakan yang mengandung kekerasan (6 persen), dan kekerasan psikis (2 persen).

"Hampir separuh kasus adalah kekerasan seksual. Ini menandakan kegagalan serius dalam melindungi peserta didik dari kejahatan paling mendasar terhadap tubuh dan martabat manusia," ujarnya.

Ubaid menilai peristiwa kekerasan seksual di ranah pendidikan bukan kasus per kasus, melainkan telah menjadi pola yang sistemik.

Maka dari itu, JPPI meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), serta Kementerian Agama (Kemenag), selaku pemangku kebijakan di bidang pendidikan segera menetapkan status darurat kekerasan di dunia pendidikan dan menjadikannya prioritas nasional.

Baca juga: Rektor UI monitoring kasus dugaan pelecehan di Fakultas Hukum

Selanjutnya, memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan, termasuk implementasi kebijakan yang tegas dan berpihak pada korban, dan melakukan audit menyeluruh terhadap sistem perlindungan peserta didik dan mahasiswa pada semua jenjang pendidikan.

Kemudian, menindak tegas pelaku tanpa kompromi, baik yang berasal dari tenaga pendidik dan kependidikan, sesama pelajar, ataupun pihak di luar sekolah, serta membangun budaya aman dan inklusif di seluruh lembaga pendidikan, bukan sekadar formalitas kebijakan/peraturan di atas kertas saja.

"Tanpa langkah serius dan sistemik, kekerasan akan terus berulang dan merusak masa depan generasi muda. Pendidikan tidak boleh menjadi ruang yang menakutkan. Ia harus kembali menjadi tempat paling aman untuk tumbuh, belajar, dan bermartabat," tutur Ubaid Matraji.

Baca juga: JPPI minta pendidikan lebih inklusif guna cegah kekerasan di sekolah


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Daftar Sembilan Kandidat Direksi Baru Astra International (ASII)
• 17 jam lalukatadata.co.id
thumb
Sepekan Disiapkan, Parade Eks Bintang Top Dunia Siap Guncang GBK di Clash of Legends 2026
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
RI-AS Luncurkan MDCP: Fokus Modernisasi Alutsista hingga Latihan Militer Bersama
• 16 jam laludisway.id
thumb
Prabowo Tiba di Paris, Siap Bertemu Macron Bahas Kerja Sama Strategis dan Stabilitas Global
• 19 jam lalumatamata.com
thumb
BDT 2026 digelar untuk tingkatkan kemampuan memanfaatkan AI
• 15 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.