Pramono Bakal Atur Naming Rights Halte untuk Parpol di Jakarta, Syaratnya Tak Ganggu Estetika

okezone.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan akan mengatur lebih rinci skema naming right atau hak penamaan partai politik (parpol) untuk halte di Jakarta. Wacana penamaan halte oleh parpol belakangan ramai diperbincangkan publik. 

"Saudara-saudara sekalian, naming rights ini tentunya nanti kita buat aturan yang lebih rinci dan detail," kata Pramono saat ditemui di Jakarta Timur, Selasa (14/4/2026).

Sebagai Kota Global, Jakarta tentunya akan membuka diri terhadap beberapa hal, termasuk kerja sama dengan parpol melalui mekanisme naming right di Halte.

Baca Juga :
Pramono Izinkan Parpol Pakai Nama Halte: Syaratnya Bayar

"Tetapi saya memang berpikir bahwa Jakarta ini sebagai kota global, kota modern, harus membuka diri terhadap berbagai hal," kata dia.

Namun, ia menegaskan, peluang penamaan Halte dengan nama parpol tidak boleh mengganggu estetika ruang publik di Ibu Kota.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jumlah Lansia Capai 33,9 Juta, Kemnaker Susun Aturan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lanjut Usia
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Daftar Pemain Indonesia di Thomas & Uber Cup 2026: Bergulir Mulai 24 April Mendatang
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Pemerintah Buka Rekrutmen 35.476 Pegawai PKWT untuk Perkuat Koperasi Merah Putih
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Polisi Tangkap Pengedar Ganja 6,2 Kilogram di Depok, Berawal dari Laporan Warga
• 4 jam lalupantau.com
thumb
Media Vietnam Tiba-Tiba Bawa Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia usai Dipermalukan di FIFA Series 2026
• 9 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.