Pantau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial HF (37) yang diduga mengedarkan narkotika jenis ganja seberat 6,2 kilogram di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (1/4) dini hari.
Penangkapan Berawal dari Informasi WargaPenangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Rangkapan Jaya Baru setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba.
Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Joko Arianto mengatakan, "Setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Depok."
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian menangkap pelaku di Jalan Marthadinata dan menemukan barang bukti ganja dengan berat bruto 6.203 gram saat dilakukan penggeledahan.
Barang Bukti Diamankan dan Imbauan PolisiSaat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Joko mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan menjaga lingkungan dari peredaran barang terlarang tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam pemberantasan narkoba.
" Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli," ungkap Budi.
Ia juga meminta warga segera melaporkan potensi gangguan keamanan melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.




