JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan fee proyek di Kabupaten Bekasi hingga Rp16 miliar untuk seorang anggota polisi aktif berinsial YS alias Lippo.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, menyebut dugaan penerimaan fee tersebut merupakan fakta persidangan.
“Ini sudah fakta persidangan. Kami sudah dapat informasi juga dari tim JPU-nya (jaksa penuntut umum) bahwa ada fee (imbalan, red.) kurang lebih Rp16 miliar yang diakui oleh saudara Yayat, dan ini sudah tertuang dalam BAP (berita acara pemeriksaan) juga,” ujarnya, Senin (13/4/20206) seperti dikutip Antara.
Baca Juga: Kasus Suap di Kabupaten Bekasi Melebar, KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu dan Bandung
"Tentunya ini semua menjadi bahan pertimbangan untuk dilakukan pengembangan penyidikan oleh tim penyidik," imbuhnya.
Achmad meminta masyarakat menunggu pengembangan penyidikan oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
“Jadi, mohon ditunggu bahwa kami juga tidak akan diamkan fakta-fakta ini, bahkan kalau sudah sampai di persidangan,” tegasnya.
“Tentunya itu juga menjadi sesuatu yang sudah firm bahwa itu sudah cukup alat buktinya, tetapi mohon waktu bahwa ini lagi bergulir,” tambahnya..
Sebelumnya, pada 18 Desember 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sehari kemudian, 19 Desember 2025, KPK mengungkap delapan dari sepuluh orang tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk diperiksa secara intensif, termasuk Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Antara
- komisi pemberantasan korupsi
- kpk
- dugaan suap di bekasi
- fee proyek
- korupsi

.jpg)



