Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan Lawan KPK

okezone.com
17 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Indra Iskandar tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Penetapan tersangka terhadap pemohon tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah,” ujar hakim dalam persidangan.

Baca Juga :
Sekjen DPR Indra Iskandar Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons KPK

Dalam pertimbangannya, hakim juga menyebutkan bahwa sejumlah bukti yang diajukan tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti sah. Selain itu, hakim menemukan sebagian bukti justru dikumpulkan setelah penetapan tersangka dilakukan. Hal ini dinilai bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penjelasan Teuku Rassya soal Tamara Bleszynski Hanya Jadi Tamu Undangan
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Preview Atlético Madrid vs Barcelona: Raksasa Catalan Menolak Menyerah, tapi Sejarah tak Memihak
• 21 jam laluharianfajar
thumb
Video: Setelah Kunjungan ke Rusia, Prabowo Langsung ke Prancis
• 21 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Dari Rusia, Prabowo Presiden Melanjutkan Kunjungan Kerja ke Prancis
• 19 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Sengketa Sampah, Unicomindo Tagih Rp 104 Miliar, Pemkot Surabaya Dinilai Abaikan Putusan MA
• 20 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.