JAKARTA, KOMPAS.com - Status tersangka dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar kini gugur karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Indra.
“Mengadili, menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian,” kata Hakim tunggal, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, saat membacakan putusan di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Baca juga: Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR
Indra ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas Anggota DPR oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim mengatakan, KPK telah sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka dalam perkara tersebut karena tidak dilakukan dengan pemenuhan syarat minimal dua alat bukti.
“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon Indra Iskandar terkait dengan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020,” ujarnya.
Baca juga: KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Kasus Korupsi Rumah Dinas
Adapun Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada Jumat, (27/2/2026).
Dalam gugatannya, Indra ingin menguji prosedur penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
Respons KPKSecara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK menghormati putusan hakim tunggal yang menerima sebagian gugatan Indra Iskandar.
“KPK menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Saudara IS, sebagai salah satu due process of law khususnya dalam menguji aspek formil penyidikan perkara ini,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).
Baca juga: Sekjen DPR Indra Iskandar Tak Penuhi Panggilan KPK Hari Ini
Budi mengatakan, KPK akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Dia mengatakan, putusan praperadilan tersebut bukan akhir dari upaya penegakan hukum.
“Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




