Bisnis.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperluas jangkauan sistem pengelolaan sampah terintegrasi berbasis wilayah aglomerasi.
Pada Senin (13/4/2026), kawasan Pekalongan Raya dan Tegal Raya menjadi 2 wilayah aglomerasi baru, mengikuti aglomerasi pengolahan sampah di Semarang Raya yang sudah lebih dulu beroperasi.
Perluasan infrastruktur pengelolaan sampah itu bertujuan untuk menekan praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka yang selama ini menjadi beban lingkungan dan ekonomi di daerah.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa integrasi pengolahan sampah lintas wilayah ini diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap target nasional.
Keberadaan fasilitas ini diproyeksikan dapat mengurangi beban sampah hingga ribuan ton setiap harinya secara kolektif di tingkat provinsi maupun pusat.
"Pengelolaan ini harapannya berkontribusi langsung dalam pengurangan sampah nasional sebesar 3.000 ton per hari," kata Hanif Nurofiq usai acara penandatanganan kesepakatan bersama antara Kementerian Lingkungan Hidup dengan para kepala daerah terkait.
Baca Juga
- Tekan Beban APBD, Jateng Inisiasi WFH ASN dan Efisiensi Energi
- BI Optimis Inflasi DIY Tetap Terkendali Pascalebaran
- Hotel Ciputra Semarang Gelar Halalbihalal Karyawan
Aglomerasi Pekalongan Raya mencakup Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Pemalang, dan Batang dengan pusat pengolahan di Kota Pekalongan.
Sementara itu, aglomerasi Tegal Raya yang meliputi Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Brebes akan memusatkan operasional pengolahannya di wilayah Kabupaten Tegal.
Pemerintah pusat memberikan apresiasi tinggi terhadap performa manajemen limbah di Jawa Tengah yang tercatat berada di atas standar nasional.
Berdasarkan data kementerian, tingkat penanganan sampah di Jawa Tengah telah menyentuh angka 30%, melampaui rata-rata nasional yang saat ini masih tertahan di level 26%. Adapun total produksi sampah di wilayah ini mencapai 17.300 ton/hari.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa skema aglomerasi ini akan segera diikuti dengan eksekusi lapangan yang bersifat komprehensif.
Selain mengandalkan integrasi wilayah, Jawa Tengah juga terus mendorong penggunaan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) untuk mengubah sampah menjadi sumber energi alternatif.
"Tidak kalah pentingnya adalah bagaimana memilah dan memilih sampah. Artinya di tingkat hulu dan hilir harus bekerja sama sehingga ini akan tuntas secara bersama-sama," kata Luthfi.
Penerapan teknologi ramah lingkungan ini telah mulai dikembangkan di beberapa titik strategis seperti Cilacap, Banyumas, dan Magelang.
Sebagai bagian dari strategi jangka panjang menuju target "Zero Sampah 2029", Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menyusun peta jalan (roadmap) yang melibatkan penguatan satuan tugas hingga tingkat desa.
Langkah ini mencakup transformasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berbasis teknologi tinggi.
Gubernur menambahkan bahwa pendekatan kearifan lokal dalam pengurangan sampah di hulu tetap menjadi prioritas melalui Gerakan Jawa Tengah ASRI.
Melalui sinergi antara kebijakan hilir berbasis teknologi dan kesadaran masyarakat di hulu, Jawa Tengah optimistis dapat menciptakan ekosistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan bernilai ekonomi.





