Hakim menerima permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar, dan menyatakan status tersangka Indra tidak sah. Pengacara Indra bersyukur memang melawan KPK.
"Yang jelas kita apresiasi pada hari ini alhamdulillah putusan permohonan petitum kami dikabulkan," ujar pengacara Indra, Yuniko Syahrir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).
Syahrir mengatakan permohonan praperadilan sempat dicabut karena ada sejumlah penyesuaian. Dia bersyukur bisa menang melawan KPK.
"Alhamdulillah ya tadi kita sudah dengar bersama putusan praperadilan 31 atas nama Pemohon dari Indra Iskandar. Ya, setelah kita melalui serangkaian persidangan ya, dari mulai pengajuan permohonan, jawaban-jawaban, terus kemudian menghadirkan saksi dan bukti juga, ahli juga. Jadi alhamdulillah, kami sebagai kuasa pemohon, kita dapat membuktikan kebenaran apa yang ada di dalam permohonan praperadilan yang kita ajukan itu," tuturnya.
Pengacara Indra lainnya, Rivaldi, mengatakan nasib kliennya terkatung-katung dalam perkara ini. Dia menilai pengusutan kasusnya harus ditutup.
"Tapi sebagai catatan ya, ini kan 2 tahun, 2022 ditetapkan sebagai tersangka, sekarang tahun 2026. Tidak ada kejelasan, ya itu kita kembalikan pada KPK bagaimana masalah hasil penyidikannya, 4 tahun loh berjalan. Nasib klien kami kan terkatung-katung masalahnya. Seandainya nggak ketemu ya udah langsung batalkan saja selesai," kata Rivaldi.
(mib/haf)





