MEDAN, iNews.id - Aksi brutal dilakukan preman di Jalan Sei Mencirim, persimpangan Jalan Medan-Binjai, wilayah hukum Polsek Sunggal, Kota Medan, Sumatra Utara. Dia menyiram bensin hingga mengancam akan membakar warung usai permintaan pungutan liar (pungli) ditolak korban.
Tindakan premanisme tersebut dialami Ibrahim (53), pemilik Warung Searmen 1 di Jalan Sei Mencirim. Kejadian bermula saat warung miliknya didatangi pria bernama Bobby. Pelaku datang dengan maksud meminta uang dengan dalih iuran.
"Dia datang meminta uang sekaligus untuk lima bulan sebesar Rp250.000. Katanya sebulan Rp50.000. Saya menolak memberikan uang tersebut karena kondisi warung sedang sepi pembeli," ujar Ibrahim dikutip dari iNews Medan, Selasa (14/4/2026) pagi.
Penolakan tersebut langsung memicu emosi pelaku. Dia kemudian bertindak nekat dengan menyiramkan bensin ke area warung sambil memegang pemantik api.
Tidak hanya itu, pelaku juga mengeluarkan senjata tajam berupa pisau dan mengarahkannya ke korban. Situasi semakin mencekam dan mengancam keselamatan jiwa Ibrahim.
Baca Juga:Fadia Arafiq Bantah Kena OTT: Saat Itu Tak Ada Transaksi"Saat dia menyiram bensin, saya sempat menantangnya, 'Ya sudah, bakar saja kalau kau berani'. Beruntung ada tukang jahit di sebelah warung yang sigap melerai dan menahan pelaku agar tidak menyulut api maupun menikam saya," kata Ibrahim.
Aksi tersebut berhasil digagalkan berkat bantuan warga sekitar. Pelaku pun akhirnya tidak sempat melakukan pembakaran maupun penyerangan lebih lanjut.
Korban berharap pihak polisi segera menangkap pelaku. Dia menilai aksi premanisme seperti ini sudah sangat meresahkan para pedagang di kawasan tersebut.
Sementara itu, Kapolsek Sunggal Kompol Yunus Tarigan mengatakan pihaknya telah turun ke lokasi setelah menerima laporan. Namun saat tiba di lokasi, pelaku sudah melarikan diri.
"Personel Polsek Sunggal sudah ke lokasi dan bertemu dengan pemilik warung, tetapi pelaku sudah tidak ada di tempat. Kami telah menyarankan korban untuk segera membuat laporan resmi agar kasus ini dapat segera diproses secara hukum," kata Kompol Yunus Tarigan.
Baca Juga:Kongkalikong Bupati dan Sekda Cilacap Kumpulkan 'Setoran' THR hingga Rp610 JutaHingga kini, polisi masih memburu pelaku dan mendalami kasus tersebut. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui aksi pungli dan premanisme.
#sumut




