Mochamad Irfan Yusuf Menteri Haji dan Umrah memaparkan perkembangan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI.
Sejumlah aspek krusial dibahas, mulai dari kesiapan akomodasi, konsumsi, hingga pembiayaan transportasi udara.
Dalam paparannya, Irfan menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pembenahan layanan bagi jemaah, khususnya pada sektor akomodasi di Arab Saudi.
“Kami telah berkoordinasi dengan pengelola hotel agar seluruh catatan dari anggota dewan dapat segera ditindaklanjuti, khususnya terkait perbaikan fasilitas seperti karpet, gorden, tempat wudhu, serta sanitasi agar lebih aman dan nyaman bagi jemaah,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Ia menambahkan, tim di lapangan juga telah melakukan pengecekan langsung guna memastikan perbaikan benar-benar terealisasi sebelum jemaah menempati penginapan.
Selain itu, Kementerian juga melakukan penyesuaian pada layanan konsumsi setelah salah satu penyedia di Makkah mengundurkan diri.
“Terkait adanya satu penyedia konsumsi dengan kapasitas 3.500 porsi yang mengundurkan diri, kami telah melakukan redistribusi kepada tiga penyedia lainnya agar layanan tetap berjalan optimal,” jelas Irfan.
Di sektor transportasi udara, Irfan mengungkapkan adanya tekanan besar akibat kenaikan harga avtur dan fluktuasi nilai tukar. Hal ini berdampak pada lonjakan biaya penerbangan haji.
Maskapai Garuda Indonesia mengusulkan tambahan biaya hingga Rp974,8 miliar, sementara Saudi Airlines sebesar Rp802,8 miliar. Secara total, biaya penerbangan meningkat dari Rp6,69 triliun menjadi Rp8,46 triliun atau naik Rp1,77 triliun.
Meski demikian, Irfan memastikan bahwa kenaikan tersebut tidak akan dibebankan kepada jemaah.
“Presiden telah menegaskan bahwa lonjakan biaya ini tidak boleh dibebankan kepada jemaah. Saat ini kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencari solusi pembiayaan yang tepat,” tegasnya.
Ia menyebut, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia guna memastikan aspek legalitas dan status force majeure dalam skema pembiayaan tersebut.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Irfan menjelaskan bahwa biaya penerbangan jemaah bersumber dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sementara untuk petugas ditanggung oleh APBN.
Dalam rapat tersebut, pemerintah berharap adanya persetujuan dari DPR terkait besaran dan sumber pembiayaan tambahan.
“Kami berharap melalui rapat kerja ini dapat disepakati besaran dan sumber pembiayaan untuk menutup selisih kebutuhan sebesar Rp1,77 triliun,” pungkasnya.
Dengan berbagai langkah yang tengah dilakukan, pemerintah optimistis penyelenggaraan ibadah haji 2026 dapat berjalan lebih baik dengan pelayanan yang semakin optimal bagi seluruh jemaah Indonesia.(faz/ham)




