Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan dan Status Tersangka Gugur, IniReaksi KPK

rctiplus.com
16 jam lalu
Cover Berita
Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan dan Status Tersangka Gugur, IniReaksi KPKNasional | okezone | Selasa, 14 April 2026 - 13:27Dengarkan Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan praperadilan yang diajukan Sekjen DPR, Indra Iskandar. Dengan hal tersebut, status tersangka tidak sah.

"KPK menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh saudara IS, sebagai salah satu Due process of law khususnya dalam menguji aspek formil penyidikan perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (14/4/2026).

Budi menyatakan, KPK akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim. Nantinya baru menentukan langkah hukum kedepannya.

Namun dia juga menegaskan, putusan praperadilan ini bukan akhir dari upaya penegakan hukum terhadap Indra Iskandar.

Sebelumnya, Hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga:Peneliti BRIN Sebut Tingkat Kepercayaan terhadap Kepolisian Tergantung Budaya Masyarakat

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Indra Iskandar tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Penetapan tersangka terhadap pemohon tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah,” ujar hakim dalam persidangan.

Hakim menilai proses penyidikan yang dilakukan termohon tidak memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi, yang mensyaratkan minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka.

 

Dalam pertimbangannya, hakim juga menyebutkan bahwa sejumlah bukti yang diajukan tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti sah.

Selain itu, hakim menemukan bahwa sebagian bukti justru dikumpulkan setelah penetapan tersangka dilakukan. Hal ini dinilai bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku.

Atas dasar tersebut, pengadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra Iskandar merupakan perbuatan sewenang-wenang dan batal demi hukum.

Dalam putusan itu, hakim juga memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Indra Iskandar berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 19 Januari 2024 dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) 22 Januari 2024.

Baca Juga:KPK Tetapkan 2 Tersangka OTT di Cilacap

Namun tidak hanya itu, pengadilan turut menyatakan tidak sah larangan bepergian ke luar negeri serta penarikan paspor terhadap pemohon. Hakim juga memutuskan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik tidak sah, serta memerintahkan seluruh barang yang disita untuk dikembalikan.

Dengan demikian, hakim menolak sebagian permohonan lainnya, termasuk terkait permintaan ganti kerugian dan rehabilitasi.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar, Status Tersangkanya di KPK Gugur
• 17 jam laluliputan6.com
thumb
VinFast Tunjukkan Pertumbuhan Pesat di Indonesia Awal 2026
• 16 jam lalubisnis.com
thumb
Pemprov DKI Bakal Gelar Rapat Khusus Terkait Pembasmian Ikan Sapu-sapu
• 6 jam laluokezone.com
thumb
Di Hari Jadi ke-66, Gubernur Canangkan Kota Parepare sebagai Pusat Pertumbuhan Baru Sulsel
• 14 jam laluterkini.id
thumb
Kesepakatan 22 Proyek Strategis Bali Ditetapkan, Koster Tekankan Pemerataan Pembangunan hingga Pelosok
• 9 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.