Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen DPR RI, Indra Iskandar. Dengan putusan tersebut, status tersangka yang sebelumnya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan DPR RI tahun anggaran 2020 dinyatakan gugur.
"Mengadili, menyatakan permohon Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian," kata Hakim Tunggal Sulistyanto Rokhmad saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).
Advertisement
Menurut Hakim Sulistyanto, KPK bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra Iskandar sebagai tersangka. Selain itu, penetapan tersangka terhadap Indra dinilai juga tidak memiliki hukum mengikat.
Berikutnya, hakim juga berpendapat penetapan tersangka terhadap Indra tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti. Termasuk, Indra juta dinyatakan belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon Indra Iskandar terkait dengan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan Anggota DPR RI tahun anggaran 2020," jelas Hakim.




