KPK Periksa Kepala Seksi Mutasi Ditjen Badilum MA Jadi Saksi Kasus Korupsi PN Depok

kompas.com
18 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum), Mahkamah Agung (MA) sebagai saksi terkait kasus suap pengurusan perkara sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, pada Selasa (14/4/2026).

Kedua saksi tersebut adalah Kepala Seksi Mutasi I Subdirektorat Panitera dan Juru Sita, Ditjen Badilum MA, Zubair dan Kepala Seksi Mutasi II Hakim Subdirektorat Mutasi Hakim Ditjen Badilum, Irma Susanti.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta pada pukul 10.04 WIB.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.

Baca juga: KPK Lanjut Terus Panggil Biro-biro Travel Haji Jadi Saksi Kasus Yaqut

Meski demikian, KPK belum mengungkapkan materi yang didalami dari pemeriksaan saksi.

Kasus suap pengosongan lahan PN Depok KPK KPK menetapkan lima orang tersangka suap eksekusi pengosongan lahan PN Depok.

Mereka adalah Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA); Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG); Jurusita di PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH).

Lalu Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), Trisnadi (TRI); dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER) pada Jumat (6/2/2026).

Kasus ini bermula pada 2023 ketika PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya, badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan, dalam sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan melalui upaya banding dan kasasi.

Baca juga: Suami Bupati Pekalongan Diduga Ikut Terima Uang, KPK Akan Telusuri

Selanjutnya, pada Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan kepada PN Depok berdasarkan putusan tersebut.

Namun, hingga Februari 2025, eksekusi belum dilaksanakan.

PT Karabha Digdaya kemudian berulang kali mengajukan permohonan eksekusi karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan.

“Di sisi lain pihak masyarakat juga mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan dimaksud, pada Februari 2025,” jelas Asep.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dalam kondisi tersebut, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan meminta Yohansyah Maruanaya bertindak sebagai “satu pintu” yang menjembatani kebutuhan PT Karabha Digdaya dengan PN Depok.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mochamad Irfan Yusuf Tegaskan Kenaikan Biaya Haji Ditutup Keuangan Negara
• 13 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
LPKR Beberkan Alasan Akuisisi Lippo Plaza Baubau Senilai Rp157 Miliar
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Trump Sebut Pembicaraan Damai AS-Iran Bisa Dilanjutkan Dua Hari ke Depan
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
30 Negara Siaga, AS Siapkan Serangan Lanjutan: Selat Hormuz Jadi Kunci Nasib Dunia!
• 18 jam laluerabaru.net
thumb
Gejolak Karier Bek Keturunan Indonesia-Belanda Setelah Didepak Persis Solo: Kini Terdampar di Klub Amatir
• 1 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.