REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di banyak negara mayoritas Muslim, sunat atau khitan merupakan praktik yang marak dijumpai. Bahkan, dalam berbagai tradisi, berpotong kulup adalah tanda seseorang sudah mencapai kedewasaan.
Umumnya, tidak ada persoalan mengenai khitan bagi anak laki-laki. Namun, bolehkah anak perempuan juga disunat?
Baca Juga
Polisi Aktif Terima Rp 16 Miliar dari Proyek di Bekasi, KPK: Sudah Tertuang di BAP
Kredit di Bawah Rp 1 Juta tak Lagi Tercatat dalam SLIK, Ini Penjelasan OJK
Investor Ritel Butuh Data Real Time di Tengah Volatilitas
Seperti dinukil dari buku Menafsir Ulang Kesehatan Reproduksi dalam Perspektif Islam Berkemajuan (2022), yang dilansir Republika dari laman PP 'Aisyiyah, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah memiliki pandangan ihwal ini. Khitan perempuan memang ditemukan di berbagai belahan dunia. Di Afrika, misalnya, sunat perempuan disebut khitan firauni (khitan ala Fir’aun).
Sunat tersebut sangat sadis sehingga bertentangan dengan ajaran Islam. Ada beberapa tipe tindakan praktik di Afrika itu: dipangkas clitoris-nya; dipotong sebagian bibir-dalam vaginanya; atau dijahit sebagian lubang tempat keluar darah haid-nya.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Bedah hadis pro-khitan perempuan
Dalam perspektif Islam, memang ada beberapa ulama yang menyatakan, khitan wajib bagi laki-laki, tetapi tidak wajib bagi perempuan. Di antara yang berpandangan demikian adalah Ibnu Qudamah. Itu berdasar hadis Nabi Muhammad SAW.
"Dari Ummu ‘Atiyah, tukang khitan perempuan dari Bani Anshar di Madinah, disebutkan bahwa Nabi SAW bersabda,'“Sayatlah sedikit dan jangan berlebihan karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami” (HR Abu Dawud dan Baihaqi).
Tampak dari redaksi itu, khitan perempuan berbeda tujuannya dengan khitan laki-laki, yang ingin mencapai kesucian dan kebersihan. Namun, yang penting diketahui adalah, hadis itu menurut sebuah kajian berderajat dhaif (lemah).
Sebab, salah satu sanadnya adalah Muhammad bin Said, yang mati disalib karena zindiq. Orang ini diketahui telah membuat empat ribu hadis palsu.
Ada pula redaksi lain, yang berasal dari Anas bin Malik. "Sesungguhnya Nabi SAW berkata kepada Ummu ‘Atiyah, tukang khitan perempuan dari Madinah, 'Sayatlah sedikit dan jangan berlebihan karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami'" (HR Thabrani).