TANGERANG, DISWAY.ID-- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menindaklanjuti hasil patroli siber terkait dugaan seorang warga negara asing (WNA) yang membuat kerusuhan dan mengganggu ketertiban umum di wilayah Ciledug, Kota Tangerang.
Menanggapi informasi tersebut, Imigrasi Tangerang langsung berkoordinasi dengan Polsek Ciledug dan Polres Metro Tangerang Kota untuk pengumpulan bahan keterangan.
BACA JUGA:Penyebar Chat Pelecehan Mahasiswa FH UI Bongkar Alasan Ungkap Kasus, Ketahuan Pacar?
"Koordinasi dengan instansi terkait telah kami lakukan sebagai bentuk respon cepat Imigrasi Tangerang dalam menanggapi keluhan dan laporan Masyarakat mengenai keberadaan dan kegiatan warga negara asing yang dianggap meresahkan dan mengganggu ketertiban umum”, ujar Hasanin selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu, menjelaskan pada Sabtu, 11 April 2026, pihaknya menerima informasi bahwa Polsek Ciledug telah menyerahkan seorang yang diduga WNA ke Dinas Sosial Kota Tangerang.
"Mengingat tidak adanya dokumen identitas yang ditemukan sehingga Polsek Ciledug tidak dapat mengidentifikasi kewarganegaraannya," ujar Bong Bong Prakoso Napitupulu.
BACA JUGA:Anggota DPR Hidayat Nur Wahid Sebut Wacana War Tiket Haji Belum Mendesak
Sebelumnya, satu orang Warga Negara Asing tersebut sempat viral di media sosial karena melakukan kerusuhan dan penyerangan kepada Warga sekitar yang terjadi di sekitar JL. Hos Cokroaminoto, Larangan Utara, Ciledug, Kota Tangerang, Banten.
Yang bersangkutan diduga melakukan penyerangan dan membuat kerusuhan dengan memukulkan bambu panjang kepada warga sekitar dan pengendara motor yang melintas di jalan tersebut.
Sehingga menyebabkan kegaduhan dan kemacetan serta kerugian satu buah telepon genggam miliki seorang ojol rusak.
"Kami melakukan pengecekan data melalui Data Base Keimigrasian serta Face Recognition and Information System (Pengenalan Wajah) milik Direktorat Jenderal Imigrasi, diperoleh hasil bahwa 1 (satu) orang Warga Negara Asing tersebut berinisial M.U.R.," kata Bong Bong.
BACA JUGA:Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Sekjen DPR RI Indra Iskandar Gugur
"Warga negara Pakistan, berjenis kelamin lak-laki dan berusia sekitar 40 tahun. Yang bersangkutan merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan Bisnis yang masih berlaku sampai bulan Mei 2026," sambungnya.
Mengetahui M.U.R. adalah Warga Negara Asing, Minggu, 12 April 2026, petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang melakukan penjemputan 1 orang Warga Negara Asing berinisial M.U.R. tersebut di Dinas Sosial Kota Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan Dokumen Perjalanan atau Paspor Kewarganegaraan yang dimiliki. Hingga saat ini motif dan alasan yang bersangkutan mengamuk dan membuat kerusuhan di TKP sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman," urainya.
- 1
- 2
- »





