Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya. Faizal tak terima terseret dalam pusaran kasus importasi pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Faizal menilai, Budi Prasetyo telah memelintir fakta setelah dirinya diperiksa pada 7 April 2026.
Advertisement
"Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya sebagai warga negara, melawan juru bicara KPK atas penyebaran berita fitnah, kebohongan publik, sosiologi dalam masalah yang terjadi di penanganan Bea Cukai," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (14/4/2026).
Dalam pemeriksaan sebagai saksi di KPK, Faizal mengaku hanya dicecar lima pertanyaan. Dua di antaranya terkait bantuan pribadi dari seseorang bernama Rizal kepada sejumlah aktivis berupa perangkat elektronik seperti komputer, WiFi video, hingga body encoder.
Menurutnya, bantuan itu murni hubungan personal, bukan terkait perkara korupsi Bea Cukai.
"Tidak ada keterlibatan kawan-kawan yang menerima bantuan ini dalam kasus kejahatan Bea dan Cukai," ucap dia.
Namun setelah pemeriksaan, Faizal geram. Dia menuding jubir KPK memelintir informasi seolah dirinya dan rekan-rekannya terlibat kasus korupsi.
"Tidak ada rincian dari isi dokumen, tidak ada penjelasan dan peristiwa yang sebenarnya," ujar dia.




