FAJAR, MAKASSAR — Polres Pelabuhan Makassar mengungkap penangkapan terduga pelaku juru parkir liar yang videonya sempat viral di media sosial.
Penangkapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat serta bukti rekaman yang beredar luas. Peristiwa penangkapan terjadi pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 12.30 WITA.
Personel Unit Reskrim Polsek Wajo bersama Tim Resmob berhasil mengamankan seorang pria berinisial Muhammad Kamil M alias Fajar (35), yang diketahui berprofesi sebagai juru parkir (jukir) dan berdomisili di kawasan Sappabulo, Makassar.
Terduga pelaku diduga melakukan pungutan liar di depan gerai ritel kawasan Pintu II Pelabuhan Makassar pada hari yang sama sekitar pukul 08.20 WITA. Aksi tersebut diduga memanfaatkan situasi ramai di lokasi, sehingga pelaku dengan cepat menjalankan aksinya sebelum terpantau petugas.
Humas Polres Pelabuhan Makassar, melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat aparat terhadap keresahan masyarakat. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Wajo dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami motif pelaku serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik tersebut.
Pihak kepolisian juga berupaya menghubungi korban guna melengkapi keterangan sebagai bagian dari proses penyidikan. Dukungan laporan resmi dari korban dinilai penting untuk memperkuat penanganan kasus.
Kasubsipenmas Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Adil, menegaskan bahwa operasi penertiban sebenarnya telah rutin dilakukan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KYRD), dengan sasaran praktik premanisme, pungutan liar, serta gangguan kamtibmas lainnya di kawasan pelabuhan.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk pungutan liar dan aksi premanisme. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan kejadian serupa,” ujarnya.
Polres Pelabuhan Makassar turut mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah melaporkan dan menyebarkan informasi melalui media sosial, sehingga kasus ini dapat segera ditindaklanjuti.
Masyarakat diimbau melapor ke pos polisi terdekat atau melalui layanan Hotline Polri 110 agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat. (*)





