HARIAN FAJAR, JAKARTA – Angin segar kembali berembus bagi para abdi negara di seluruh penjuru tanah air. Pemerintah secara resmi telah menetapkan jadwal dan besaran gaji ke-13 tahun 2026 yang dipastikan cair mulai bulan Juni mendatang. Tak main-main, nominal yang akan diterima sangat menggiurkan. Bahkan bagi posisi tertentu besarannya sanggup menembus angka fantastis Rp31 juta.
Kebijakan ini menjadi salah satu momen yang paling dinantikan, menyusul penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 lalu. Gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi nyata pemerintah atas dedikasi aparatur negara dalam mengabdi kepada bangsa.
Jadwal Pencairan: Juni 2026 Jadi Momen Kunci
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) dan (2) dalam PP tersebut, pemerintah menginstruksikan agar pembayaran dilakukan sesegera mungkin. “Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” bunyi pasal tersebut.
Namun, masyarakat juga perlu memahami bahwa jika terdapat kendala administrasi di instansi masing-masing, realisasi pembayaran bisa dilakukan setelah bulan Juni. Tujuan utama dari suntikan dana ini adalah untuk memicu daya beli masyarakat dan menggerakkan roda konsumsi rumah tangga demi pertumbuhan ekonomi nasional.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Daftar penerima gaji ke-13 tahun ini mencakup spektrum yang luas, mulai dari PNS, CPNS, PPPK, hingga anggota TNI dan Polri. Pejabat negara, pensiunan, serta penerima tunjangan khusus juga dipastikan masuk dalam daftar.
Perlu dicatat, ada pengecualian bagi ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; mereka dipastikan tidak akan menerima tunjangan ini sesuai dengan petunjuk teknis dalam PMK Nomor 13 Tahun 2026.
Rincian Besaran Gaji ke-13 Tahun 2026
Berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut adalah rincian nominal maksimal yang akan diterima oleh pimpinan, anggota, hingga pegawai non-ASN:
1. Pimpinan & Anggota Lembaga Non-Struktural
Ketua/Kepala: Rp31.474.800
Wakil Ketua: Rp29.665.400
Sekretaris: Rp28.104.300
Anggota: Rp28.104.300
2. Pegawai Non-ASN di Lembaga Non-Struktural (Setara Eselon)
Eselon I: Rp24.886.200
Eselon II: Rp19.514.300
Eselon III: Rp13.842.300
Eselon IV: Rp10.612.900
3. Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah & PTN Baru
Pembagian ini didasarkan pada tingkat pendidikan dan masa kerja:
Pendidikan SD/SMP/Sederajat:
Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.285.200
Masa kerja > 20 tahun: Rp5.052.600
Pendidikan SMA/DI/Sederajat:
Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.907.700
Masa kerja > 20 tahun: Rp5.861.500
Pendidikan S1/DIV/Sederajat:
Masa kerja s.d 10 tahun: Rp6.591.000
Masa kerja > 20 tahun: Rp7.825.800
Pendidikan S2/S3/Sederajat:
Masa kerja s.d 10 tahun: Rp7.764.100
Masa kerja > 20 tahun: Rp9.050.500
Isu Liar Pemotongan
Harapan untuk menikmati Gaji ke-13 secara utuh di tahun 2026 kini dibayangi awan mendung. Sebuah isu liar mendadak menjadi buah bibir dan memicu keresahan massal di kalangan PNS, TNI, hingga Polri: muncul kabar adanya potensi pemotongan sebesar 25 persen pada tunjangan tahunan tersebut.
Isu efisiensi ini mencuat bukan tanpa alasan. Kondisi ekonomi global yang fluktuatif serta lonjakan harga minyak dunia telah memberikan tekanan berat pada postur belanja negara, terutama pada sektor subsidi energi.
Hal ini memicu spekulasi bahwa pemerintah tengah merancang berbagai opsi pahit demi menjaga stabilitas fiskal nasional tetap terjaga.
Menanggapi gelombang keresahan yang kian meluas, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya memberikan pernyataan resmi. Saat dikonfirmasi mengenai kebenaran angka pemotongan 25 persen yang santer terdengar, Purbaya tampak terkejut dan memberikan jawaban lugas.
Meski membantah angka spesifik yang beredar di publik, sang Bendahara Negara tidak menampik bahwa pemerintah memang sedang berada dalam fase krusial dalam mengelola anggaran belanja pegawai tahun ini.
Purbaya menekankan bahwa kebijakan mengenai besaran Gaji ke-13 masih dalam tahap penggodokan yang sangat hati-hati. Ia menegaskan bahwa hingga detik ini, belum ada keputusan final yang dapat dipublikasikan kepada para abdi negara.
“Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13 ASN),” tambahnya seraya meminta masyarakat, khususnya para ASN, untuk tetap tenang dan bersabar menunggu hasil kajian resmi. (*)





