Menagih Nafkah Anak usai Bercerai

kumparan.com
11 jam lalu
Cover Berita

Kamis pagi, 9 April 2026, Nova mondar-mandir di Pengadilan Agama Surabaya. Ia tak datang sendiri, tapi membawa serta anak perempuannya yang masih 5 tahun. Sang anak masih berseragam TK warna merah muda keunguan.

Nova yang berwajah tegar, menyimpan kisah perpisahan pahit. Ia bercerita, rumah tangganya berantakan setelah mantan suaminya berselingkuh dengan perempuan lain.

Awal 2025, Nova dan suaminya memutuskan berpisah. Sejak itu pula ia dan anak semata wayangnya tak pernah mendapatkan nafkah dari si mantan suami. Nova pun banting tulang sendiri untuk menghidupi anaknya.

Setengah tahun berlalu setelah Nova membesarkan anak seorang diri, ia meminta suaminya untuk mengurus perceraian secara resmi ke PA Surabaya.

“Minta cepet-cepet diurus karena butuh buat sekolah anak. Biar status anak jelas,” kata Nova kepada kumparan.

Suami Nova pun menjatuhkan cerai talak. Namun Nova kaget bukan kepalang karena dalam gugatan itu ia justru dituding tak taat, tak becus, hingga disebut sering keluar malam. Dalam kasus perceraian, laku ini kerap disebut nusyuz alias membangkang.

Nova membantah semua tudingan itu. Karena itulah hakim Pengadilan Agama memutuskan bahwa mantan suaminya wajib membayar nafkah idah kepadanya. Nafkah idah diberikan ke mantan istri di masa tunggu (3 kali haid atau hingga melahirkan bila hamil). Idah tidak akan diberikan jika istri kedapatan nusyuz.

Nova sudah mendapatkan nafkah idah. Di luar itu, hakim memutuskan mantan suaminya wajib membayar nafkah anak sebesar Rp 1 juta per bulan, dengan kenaikan 10% tiap tahun. Namun, sepeser pun uang nafkah anak ini tak pernah dipenuhi.

Ironisnya, di tengah impitan ekonomi Nova yang harus membesarkan anak seorang diri, mantan suaminya bersiap menggelar pernikahan dengan perempuan baru pada 11 April.

Mantan suaminya seolah bisa melenggang bebas menikmati hidup baru, sementara Nova harus berjuang keras menghidupi anak mereka. Itulah sebabnya ia sangat mendukung kebijakan Pemerintah Kota dan Pengadilan Agama Surabaya yang memblokir akses kependudukan bagi mantan suami yang mangkir dari kewajiban menafkahi anak.

“Memberi efek jera untuk mantan suami,” kata Nova yang pagi itu datang ke Pengadilan Agama untuk mengurus prosedur pemblokiran akses kependudukan mantan suaminya.

Walau begitu, Nova tetap mendoakan yang terbaik bagi mantan suaminya yang bakal menikah lagi. Ia hanya berharap mantannya itu tetap ingat tanggung jawab untuk menafkahi anaknya.

8.178 NIK Diblokir, 3.024 Mantan Suami “Menyerah” dan Lunasi Tunggakan Nafkah Anak

Penelantaran ekonomi yang dialami Nova dan anaknya bukanlah cerita tunggal di Surabaya. Kebijakan pemblokiran layanan administrasi kependudukan (adminduk) ini lahir dari jeritan panjang para mantan istri.

Juru Bicara Pengadilan Agama Surabaya, Abdul Mustopa, mengungkapkan kebijakan ini bermula dari banyaknya keluhan ibu-ibu. Mereka mengadu karena mantan suami pergi begitu saja tanpa menafkahi anak, seolah tanpa risiko apa pun.

Setiap tahunnya selama lima tahun terakhir, rata-rata perceraian di Kota Surabaya mencapai 5.512 kasus menurut data Badan Pusat Statistik (BPS). Pemkot Surabaya pun menyadari ribuan perempuan dan anak di wilayah mereka rentan terdampak.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, Irvan Wahyudradjad, menjelaskan bahwa penelantaran nafkah pasca-cerai dapat berujung pada lonjakan angka kemiskinan, anak putus sekolah, hingga kasus stunting di Surabaya.

Berangkat dari tingginya angka penelantaran nafkah tersebut, pada 2022, Pemkot dan Pengadilan Agama Surabaya menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) yang implementasinya mulai dieksekusi secara terintegrasi pada 2023.

Secara intern, kekuasaan yudikatif sudah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 yang mengimbau hakim menarasikan bahwa amar pembayaran kewajiban nafkah dibayar sebelum para mantan suami mengambil akta cerai. Artinya, akta cerai tak dapat diambil jika mantan suami belum membayar nafkah setelah putusan cerai diketuk.

Ruang gerak suami yang mangkir dari kewajibannya memberi nafkah juga dibatasi lewat kebijakan Pemkot Surabaya yang memblokir akses pelayanan kependudukan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Jadi kami berharap putusan Pengadilan Agama itu tidak hanya dibacakan, namun juga dijalankan. Ketika amar putusan Pengadilan Agama bersifat inkrah, kami melaksanakan amar putusan itu dengan menonaktifkan pelayanan adminduk,” terang Irvan.

Sejak kebijakan bergulir sampai 7 April 2026, terdapat 11.202 kewajiban nafkah idah, nafkah anak, dan nafkah mutah yang dijatuhkan dalam putusan perceraian. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.024 mantan suami akhirnya “menyerah” dan melunasi kewajibannya agar NIK mereka yang diblokir dibuka kembali.

Sementara ada 8.178 NIK mantan suami lainnya yang diblokir karena masih menunggak nafkah.

“Perlindungan perempuan dan anak bisa lebih terjamin dengan MoU ini. Dengan adanya kebijakan-kebijakan ini, insyaallah akan lebih baik ke depan,” kata Abdul.

Konsekuensi Tak Beri Nafkah: Mantan Suami Tak Bisa Nikah Lagi

Sanksi lintas instansi dirancang untuk membatasi ruang gerak mantan suami yang lari dari tanggung jawab. Dari sisi Pengadilan Agama Surabaya, mantan suami yang tidak melunasi kewajiban nafkahnya tidak akan bisa mengambil akta cerai.

Konsekuensinya fatal: tanpa akta cerai, ia tak bisa menikah lagi secara sah di mata negara. Jika dalam enam bulan akta itu dibiarkan, putusan cerainya dianggap gugur.

“Kebanyakan mantan suami punya kepentingan untuk menikah lagi. Terpaksa dia mengambil akta cerainya. Kalau enggak ambil, enggak bisa menikah lagi,” ujar Abdul.

Batasan kedua ada di sistem kependudukan. Begitu NIK ditandai oleh Dispendukcapil, 64 layanan publik di Kota Surabaya akan tertutup bagi si mantan suami. Ia tak bisa mengurus surat pindah domisili, tak bisa perpanjang izin usaha, dan kehilangan akses ke pelayanan kesehatan dasar seperti BPJS.

Irvan menyebut terdapat integrasi sistem antara Pemerintah Kota dan Pengadilan Agama Surabaya. Selama kewajiban nafkah belum ditunaikan, maka akan keluar notifikasi atas sang ayah bahwa NIK-nya bermasalah. Notifikasi itu muncul di Surabaya Single Window (SSW) Alfa—aplikasi untuk mengurus perizinan di Surabaya.

“Begitu NIK-nya kita nonaktifkan, tentu pelayanan [adminduk] lain akan terhambat, misalnya perizinan usaha, kesehatan, dan sebagainya,” kata Irvan.

Dalam salah satu putusan cerai 2024 yang dicermati kumparan, dari 8 poin amar putusan, hakim Pengadilan Agama Surabaya turut menyertakan 1 poin perintah kepada Pemkot Surabaya untuk melayani perubahan identitas Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk, perizinan, dan pelayanan publik setelah mantan suami memenuhi kewajiban nafkah.

Maka sepanjang kewajiban itu belum dilaksanakan, Pemkot tak berhak memberikan pelayanan-pelayanan tersebut.

Secara umum, menurut Abdul Mustopa, ada 2 faktor yang umumnya membuat para mantan suami belum membayar kewajiban nafkahnya. Pertama, kemampuan ekonomi. Kedua, belum berkepentingan menikah lagi.

“Ada yang enggak mau bayar nafkah anak karena alasannya penghasilannya di bawah UMR, tapi tetap dihukum [oleh pengadilan untuk membayar nafkah] Rp 500 ribu,” kata Abdul yang juga hakim Pengadilan Agama Surabaya itu.

Konsekuensi yang dipikul sang ayah belum seberapa ketimbang beban ibu yang mengasuh anak sendirian. Nova, misalnya, selain menghidupi diri, juga keberatan membiayai sekolah anaknya seorang diri. Padahal mantan suaminya—yang kini sudah menikah lagi—dihukum menafkahi anaknya hingga usia 21 tahun.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3A-P2KB) Kota Surabaya, Ida Widayati, menyebut anak yang tak dinafkahi bisa terlantar dan turun ke jalan untuk mengamen.

Para ibu tunggal yang terdesak impitan ekonomi pun berisiko mengambil jalan pintas untuk bertahan hidup.

Dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung perceraian, DP3A-P2KB Surabaya biasanya mengerahkan konselor pendamping untuk menguatkan psikologis para mantan istri yang mengadu. Apabila putusan hakim sudah diketuk, akan dilakukan home visit—dalam kasus tertentu—untuk menyadarkan ayah yang tak memberi nafkah ke anaknya.

Setelah didatangi, ada ayah yang kooperatif membayar nafkah anak, ada juga yang tidak. Jika prosesnya mentok, DP3A-P2KB bersama kelurahan-kecamatan akan mengundang ayah dan ibu sang anak untuk dimediasi.

"Dioprak-oprak (dikejar habis) lah kalau bahasa Jawanya... loh ini kewajibanmu [bayar nafkah]. Ada mantan istri, tapi ndak ada mantan anak begitu kan," ujar Ida.

Karenanya, untuk meminimalisasi kasus ibu-anak terlantar setelah perceraian karena mantan suami tidak menafkahi, Ida menyarankan Pemkot untuk memberikan pelatihan kerja seperti menjahit agar ibu memiliki skill untuk dapat hidup mandiri.

Jika mantan suami masih kepala batu, menruut Pengadilan Agama Surabaya, mantan istri bisa datang ke pengadilan dan mengajukan eksekusi putusan nafkah.

“Nanti Pengadilan yang turun tangan menghubungi suaminya untuk menunaikan kewajibannya,” kata Abdul Mustopa.

Wacana Memperluas Sanksi bagi Ayah yang Abai Pasca-Cerai

Air dari langit menetes deras di pelataran gedung Jl. Ketintang Madya VI Nomor 3. Di lokasi Pengadilan Agama Surabaya Kamis, 9 April 2026, siang itu laki-laki dan perempuan dengan nametag berkalung hijau tengah mengurus perceraian mereka. Warna hijau jadi penanda bahwa mereka merupakan prinsipal alias pihak utama yang akan melakukan sidang cerai.

Salah satu yang berkalung hijau itu ialah Dio, seorang mantan suami yang memutuskan cerai sejak 9 bulan ke belakang. Berbeda dengan mantan suami Nova, Dio memegang hak asuh atas kedua anak laki-lakinya dan menunaikan kewajiban mutah dan idahnya dengan baik.

“[Nafkah] harus tetap kewajiban suami. Paling enggak kalau kita kalah (tak berhasil) dalam hal berumah tangga–dengan istri–jangan sampai kalah dengan (menafkahi) anak. Anak tetap harus tahu kalau kita bapaknya,” kata Dio kepada kumparan.

Karena itulah, pria asal Surabaya Barat itu mengaku tak masalah dengan kebijakan Pemkot Surabaya soal pemblokiran layanan adminduk. Sebab, ia sendiri sejalan dengan pandangan bahwa sebagai orang tua, dirinya tetap wajib menafkahi anak.

Namun pandangan Dio rupanya tak dipahami semua laki-laki. Seorang laki-laki berkalung hijau lain di pelataran PA Surabaya justru mempertanyakan kenapa usai bercerai dirinya masih perlu bicara soal urusan nafkah. Namun ia enggan diwawancara lebih lanjut.

Langkah Pemkot dan PA Surabaya memblokir 64 layanan publik dinilai sebagai terobosan berani, namun celah bagi para ayah yang mangkir dari kewajiban masih menganga—terutama jika mereka pindah kota atau merasa tak butuh layanan kependudukan dalam waktu dekat. Karena itu, jepitan sanksi ini diwacanakan untuk diperluas.

Humas PA Surabaya, Abdul Mustopa, menyebut MoU lintas instansi ini akan terus dievaluasi dan didorong agar menjadi Peraturan Daerah (Perda) supaya kekuatan hukumnya lebih mengikat. Bahkan, sanksi diwacanakan tak hanya berhenti pada urusan KTP atau KK, tetapi merambah ke pemblokiran akses perbankan hingga pencekalan bepergian ke luar negeri.

“Kependudukan kan tidak hanya di Surabaya, mungkin dia ber-NIK Surabaya tapi berada di kota lain, tentu ini harus tidak hanya mencakup kota tapi juga provinsi dan nasional,” ujar Irvan.

Dosen Hukum Islam Universitas Indonesia, Neng Djubaedah, menilai terobosan Pemerintah Kota Surabaya ini sangat bijak dan patut menjadi contoh. Menurutnya, secara hukum, perilaku menelantarkan hak anak bukan sekadar perkara perdata, melainkan sebuah tindak pidana.

Menurut Neng, pelaku penelantaran dapat dijerat Pasal 5 huruf d, Pasal 9, dan Pasal 49 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), serta UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 3 tahun penjara.

Meski sanksi pidana membayangi, Neng mengamini bahwa pemenjaraan bukanlah solusi utama. “Kan tidak selesai dengan dipenjara. Kalau dipenjara apakah hak anak bisa diwujudkan?”

Karena itulah, pendekatan paksaan administratif seperti yang diterapkan Surabaya menjadi jalan keluar yang dianggap bijak untuk menagih janji ayah kepada darah dagingnya.

Belajar dari Mesir dan Australia dalam Lindungi Anak usai Perceraian

Gagasan untuk menciptakan sistem yang saling mengunci (interkoneksi sistem) ini sejalan dengan buah pikir mantan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung, Prof Amran Suadi. Dalam orasi ilmiah pengukuhan Guru Besarnya di UIN Sunan Ampel 2022 lalu, Amran mencontohkan keberhasilan perlindungan anak pasca-perceraian di Mesir yang patut ditiru Indonesia.

Mesir membentuk Sunduq Ta’min al-Usrah (dana asuransi keluarga). Di sana, mantan istri dan anak tak perlu mengemis dan menanti belas kasihan mantan suami.

Negara hadir membayarkan nafkah yang diputus pengadilan secara instan melalui bank yang ditunjuk pemerintah, yakni Nasser Social Bank. Setelahnya, negaralah yang akan mengejar dan menagih "utang" tersebut kepada sang mantan suami.

Untuk konteks Indonesia, Amran mendorong Mahkamah Agung dan kementerian terkait membangun database terpadu. Intervensi lembaga non-yudikatif dipandang sebagai daya paksa terbaik tanpa harus melalui proses permohonan eksekusi yang berbelit.

Jika kerangka interkoneksi sistem ini terealisasi, harapannya Kemendagri dapat memblokir NIK, Ditjen Imigrasi bisa langsung membekukan paspor sehingga ayah penunggak nafkah tak bisa ke luar negeri.

Sementara di sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat menginstruksikan perbankan memblokir rekening sang ayah. Adapun di ranah kepolisian, penerbitan SKCK milik ayah ikut ditahan.

“Mantan suami yang berprofesi sebagai ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, maupun pegawai swasta dengan cara pemotongan gaji. Adapun bagi mantan suami yang tidak memiliki penghasilan karena alasan tertentu menurut hukum, perlu ada mekanisme penjaminan sosial dari Kementerian Sosial ataupun Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” jelas Amran.

Selain di Mesir, kebijakan perlindungan perempuan dan anak pasca-perceraian juga ada di Australia. Bahkan, Federal Circuit Family Court of Australia (FCFCOA) juga mengusulkan kepada MA RI untuk mengatur nafkah anak dan nafkah pascaperceraian yang lebih kompleks.

“Diharapkan adanya langkah untuk koordinasi antarlembaga untuk mengurangi gaji pegawai, mekanisme transfer pajak, bahkan pembatasan imigrasi bagi mantan pasangan yang tak membayar tunjangan anak dan pasangan,” kata Justice Elizabeth Boyle dari FCFCOA dalam Seminar Internasional di Surabaya, 28 Januari 2026.

Di Australia sendiri, penerapan sistem perlindungan anak pasca-perceraian bermula sejak diberlakukannya UU Tunjangan Anak pada 1988 dan 1989. Australia membentuk Child Support Agency yang berwenang menakar, menagih, hingga mengeksekusi transfer uang nafkah anak secara rutin.

CSA–yang kemudian berubah menjadi salah satu layanan di Services Australia–memiliki otoritas untuk memotong gaji ayah penunggak nafkah langsung dari perusahaan tempatnya bekerja hingga memotong uang dari pengembalian pajak (tax refund).

Instrumen lainnya yakni dengan kebijakan Departure Prohibition Order (DPO) di mana Services Australia dapat mencegah ortu yang berutang nafkah untuk bepergian ke luar negeri sampai seluruh utangnya dilunasi atau ada kesepakatan pembayaran yang mengikat. Kebijakan ini dapat berlaku bahkan tanpa perlu perintah pengadilan.

Neng Djubaedah mengusulkan ke depan di Indonesia ada semacam badan atau lembaga serupa untuk mengurusi agar anak tidak terlantar pasca-perceraian. Sementara belum ada lembaga tersebut, pengadilan mesti bekerja sama dengan pihak swasta untuk memotong gaji eks suami untuk hak anak. Eks istri juga dapat memberitahukan ke perusahaan tempat eks suami bekerja jika memang ada hak anak yang belum terpenuhi.

“Di situ tentunya masyarakat harus terlibat, jadi jangan diserahkan begitu saja ke pengadilan dan pemerintah kota terus ya sudah,” tutup Neng.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sinergi Pemerintah dan Pengusaha Perempuan Diperkuat, Wapres Gibran Dorong Optimalisasi Program UMKM
• 5 jam lalupantau.com
thumb
Survei Cyrus: 73,8% Publik Puas Penanganan Pemerintah terhadap Bencana Sumatera
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Indonesia-AS Tekan Kerjasama Pertahanan MDCP, Mantan Dubes Ini Ingatkan Hati-Hati
• 2 jam lalunarasi.tv
thumb
Sepekan Disiapkan, Parade Eks Bintang Top Dunia Siap Guncang GBK di Clash of Legends 2026
• 8 jam lalurepublika.co.id
thumb
Prabowo-Putin Five-Hour Talks, Agreed to Strengthen Cooperation in Strategic Sectors
• 11 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.