Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) menjadi pelakku pelecehan seksual melalui grup chat media sosial para pelaku. Dalam grup tersebut, para pelaku saling mengirim pesan tidak senonoh baik merjuk kepada teman maupun dosen.
Kasus pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia mencuat pada 11 April 2026, ketika akun media sosial @sampahfhui mengunggah tread berisi tangkapan layar percakapan di sebuah grup WhatsApp yang diikuti oleh 16 mahasiswa. Percakapan tersebut berisi lelucon cabul terhadap foto Instagram mahasiswi, komentar vulgar, dan penggunaan frasa seperti "diam berarti consent" dan "asa perkosa" objektifikasi tubuh perempuan, yang dengan cepat menyebar dan menjadi viral.
Diduga Anggota grup tersebut bukan hanya mahasiswa biasa. Banyak diantaranya menjabat sebagai pimpinan organisasi kemahasiswaan, ketua angkatan, serta calon panitia ospek. eberapa nama yang muncul dalam screenshot antara lain VH, IK, DY, RM, SP, dan beberapa lainnya.
Tanggapan BEM FH UI terhadap kasusKetua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengonfirmasi bahwa semua pelaku merupakan mahasiswa angkatan 2023.
Dimas menjelaskan, sat ini BEM FH UI masih berhati-hati dalam menyampaikan kronologi untuk melindungi korban. Dia hanya menjelaskan bahwan BEM telah berkoordinasi dengan Fakultas Hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Harapannya para pelaku dapat diberikan sanksi setegas-tegasnya dengan mengedepankan kepentingan korban dan penciptaan ruang aman,” ujarnya, pada Senin (13/4/2026), dikutip dari Tempo.com
Daftar Nama Pelaku dan Peran MerekaDalam sidang terbuka yang diadakan di Universitas Indonesia, terungkap nama-nama 16 mahasiswa yang terlibat dalam tindakan pelecehan seksual. Berikut adalah daftar mereka:
-
Irfan Khalis
-
Nadhil Zahran
-
Priya Danuputranto Priambodo
-
Dipatya Saka Wisesa
-
Mohammad Deyca Putratama
-
Simon Patrick Pangaribuan
-
Keona Ezra Pangestu
-
Munif Taufik
-
Muhammad Ahsan Raikel Pharrel
-
Muhammad Kevin Ardiansyah
-
Reyhan Fayyaz Rizal
-
Muhammad Nasywan
-
Rafi Muhammad
-
Anargya Hay Fausta Gitaya
-
Rifat Bayuadji Susilo
-
Valenza Harisman
Dekan Fakultas Hukum UI, Parulian Paidi Aritonang, merilis pernyataan resmi pada 12 April 2026 yang menegaskan bahwa Fakultas dan Universitas mengecam keras konten yang merendahkan martabat manusia dan tidak sesuai dengan etika akademik.
"Fakultas mengecam keras segala bentik perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," bunyi pernyataan Fakultas Hukum UI yang diunggah di Instagramnya.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro menjelaskan, proses penanganan saat ini mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas.
Kasus ini ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan berperspektif korban.
“Saat ini proses penelusuran dan verifikasi sedang berjalan secara cermat dan menyeluruh oleh pihak Fakultas dan Universitas Indonesia dengan berkoordinasi bersama Satgas PPKS UI,” katanya.
Dia menyatakan, UI menjamin perlindungan, kekerasan, serta pendampingan bagi pihak yang terdampak.“Kami mohon seluruh pihak, termasuk rekan media, untuk menghormati proses yang sedang berlangsung,” ujarnya.





