Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri sekaligus aktivis '98, Faizal Assegaf, melaporkan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, ke Polda Metro Jaya (PMJ), pada Selasa (14/4).
Laporan tersebut merujuk pada pernyataan Budi yang dinilainya telah menyebarkan fitnah maupun berita bohong. Hal itu berkaitan dengan keterlibatan dirinya dalam kasus yang sedang ditangani KPK mengenai dugaan korupsi Ditjen Bea Cukai.
"Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya sebagai warga negara, melawan juru bicara KPK atas penyebaran berita fitnah, kebohongan publik, sosiologi dalam masalah yang terjadi di penanganan Bea Cukai," kata Faizal di Polda Metro Jaya.
Dalam kasus tersebut, Faizal sempat diperiksa sebagai saksi bersama dua saksi lainnya yang merupakan pegawai Ditjen Bea Cukai pada Selasa (7/4).
Terkait laporan ini, beberapa waktu lalu Budi mengungkapkan alasan Faizal diperiksa karena diduga menerima fasilitas atau barang dari salah satu tersangka yang merupakan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal.
Faizal menjelaskan soal pemeriksaan soal pemberian itu. Katanya, hal itu merupakan bahasan utama dalam pemeriksaannya di KPK.
"Di mana pada tanggal 7 April, saya dipanggil untuk dimintai keterangan, klarifikasi, dan diajukan lima pertanyaan. Dua pertanyaan substansi mempertanyakan tentang bantuan Saudara RZ (Rizal) kepada kawan-kawan aktivis," tutur Rizal.
Pemberian itu, kata Faizal, merupakan ranah pribadi antara Rizal dengan para aktivis yang dimaksudnya sebagai penerima pemberian. Ia pun menyebutkan barang-barang yang diberikan.
"Bantuan berupa seperangkat alat elektronik, komputer, tiga WiFi video, dua WiFi mic, dan satu body encoder. Penerimanya Saudara Otto, Saudara Beko, kawan-kawan semua. Ini hubungan pribadi antara Saudara Rizal dengan mereka," sebut Faizal.
Lalu Faizal mempersoalkan Budi yang memberikan keterangan usai pemeriksaan tersebut dilakukan. Katanya, keterangan dari Budi memelintir seolah-olah menempatkan dirinya sebagai pelaku korupsi.
"Sangat disayangkan pada saat kami keluar dari proses klarifikasi pemberian keterangan, juru bicara KPK memelintir pemberitaan yang seolah-olah saya, Faizal Assegaf, dan kawan-kawan ini terlibat dalam kejahatan korupsi," kata Faizal.
"Tidak ada rincian dari isi dokumen, tidak ada penjelasan dan peristiwa yang sebenarnya," sambungnya.
Adapun laporan ini teregister dalam nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, Budi dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 433 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana pencemaran nama baik.
Faizal mengaku membawa barang bukti berupa rekaman video dan suara. "Ada rekaman video, rekaman suara," sebut Faizal.
Sebelum melakukan laporan, Faizal mengaku terlebih telah memberikan somasi kepada Budi pada Senin (13/4). Namun, katanya, tidak ditanggapi.
"Kami juga sudah melayangkan somasi kepada Saudara Budi 1x24 jam tidak ditanggapi, ya kami lapor," ucap Faizal.
Selain itu, di waktu yang sama ia juga melaporkan Budi ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Namun ia mengaku belum ditanggapi dan akan menindaklanjutinya besok siang.
"Kami sudah somasi menyampaikan tembusan ke Dewas. Besok kami datang lagi, besok jam 12 kami akan tagih Dewas," ujar Faizal.
Berikut pernyataan Budi soal pemeriksaan Faizal:
"Salah satunya yang didalami oleh penyidik terkait dengan itu ya, penerimaan fasilitas atau barang oleh saudara FA yang diduga diperoleh dari saudara RZ, yang merupakan salah satu tersangka dalam perkara Bea dan Cukai," ujar Budi di KPK, Selasa (7/4).
Terkait pelaporan oleh Faizal ini, Budi belum merespons.





