Grid.ID – Ayu Chairun Nurisa, mantan karyawan Ashanty mengaku menyesal. Setelah membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan Majelis Hakim PN Tangerang, Senin (13/4/2026). Usai sidang, Ayu membagikan kisahnya selama mendekam di balik jeruji besi.
Ayu yang dituntut dua tahun penjara akibat penggelapan dana perusahaan senilai Rp 2 miliar ini mengaku mentalnya terguncang, terutama jika menyangkut buah hatinya. Dalam nota pembelaan yang dibacakannya sebelumnya, Ayu sempat menyinggung betapa hancur keluarganya sejak ia ditahan.
Ia mengaku butuh waktu berhari-hari untuk merangkai kata karena setiap teringat anak, air matanya tak terbendung.
"Aku mengakui kesalahan, terus kangen juga sama keluarga. Yang bagian kangen sama anak itu berat nulisnya, aku nulisnya dua malam," kata Ayu di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (13/4/2026).
Sebagai seorang ibu, kerinduan Ayu kepada anak-anaknya tak terbendung. Sejak ditahan, Ayu juga menyebut baru satu kali bertemu dengan anaknya, dan ia memutuskan itu adalah pertemuan terakhir selama ia masih di penjara.
"Ketemu (anak) cuma sekali, aku enggak mau dibesuk lagi, cukup sekali saja," tegas Ayu
Ketidaksiapannya melihat respons anak-anak menjadi alasan utama Ayu memilih menahan rindu sendirian di dalam sel.
"Aku enggak mau lihat anak-anak dengan keadaan aku yang kayak gini. Enggak siap," lanjutnya.
Untuk mengalihkan rasa sedih dan kerinduan yang mendalam pada keluarga, Ayu memilih menyibukkan diri dengan berbagai kegiatan di dalam lembaga pemasyarakatan.
"Untungnya di situ kegiatannya padat ya dari pagi, jadi enggak terlalu berat juga," ucapnya. "Ada pasti kalau lagi ingat keluarga, tapi karena kita banyak kegiatan jadi agak teralihkan," pungkas Ayu.
Diberitakan sebelumnya, Ayu Chairun Nurisa dilaporkan oleh Ashanty setelah pihak manajemen PT Hijau Hermansyah Indonesia menemukan adanya aliran dana yang tidak wajar sejak tahun 2023. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 2 miliar.
Ayu yang sudah bekerja selama delapan tahun bersama Ashanty kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sidang putusan hakim yang dijadwalkan pada 16 April mendatang.(*)
Artikel Asli




