Akui Gelapkan Dana Rp 2 Miliar, Mantan Karyawan Ashanty Memohon Keringanan Hukuman: Keluarga Saya Hancur

grid.id
16 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID – Ayu Chairun Nurisa, mantan karyawan Ashanty, menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas kasus dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp 2 miliar. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Senin (13/4/2026).

Di hadapan Majelis Hakim, Ayu mengakui seluruh kesalahannya. Ia menyebut bahwa hubungannya dengan Anang Hermansyah dan Ashanty sebenarnya sudah sangat dekat, mengingat ia telah bekerja selama kurang lebih delapan tahun.

"Kedekatan saya dengan Bunda Ashanty dan Bapak Anang bukan hanya sekadar di perusahaan, melainkan di kantor itu juga sudah menjadi tempat kedua saya untuk beristirahat ataupun menjadi keluarga kedua saya selain di rumah," kata Ayu di ruang sidang.

Ayu mengaku menyesal karena telah mengkhianati kepercayaan yang diberikan oleh keluarga musisi tersebut.

"Saya sangat menyesal dan merasa bersalah atas apa yang telah saya lakukan. Dari hasil perbuatan saya ini, saya menjadi jauh dari kedua anak saya dan orang tua," imbuhnya.

Ayu membeberkan alasan pilu di balik perjuangannya selama ini. Ia mengaku sebagai tulang punggung keluarga karena suaminya sudah tidak bekerja sejak tahun 2017 akibat PHK massal.

Sejak mendekam di balik jeruji besi, kehidupan rumah tangga Ayu pun runtuh. Ia kini telah berpisah dengan suaminya, sementara kedua anaknya yang masih berusia 12 tahun dan 5 tahun kehilangan sosok ibu.

"Keluarga saya pun hancur, saya berpisah dengan suami dan saat ini saya berada di tempat yang tidak pernah saya bayangkan sebelumnya," kata Ayu.

Ia juga menambahkan beratnya kerinduan yang ia rasakan kepada buah hatinya. Selama lima bulan ditahan, ia mengaku baru satu kali bertemu dengan mereka.

"Saya juga baru bisa bertemu dengan kedua anak saya setelah 5 bulan berada di dalam, itu pun hanya satu kali. Dan saat ini kedua anak saya tinggal bersama ayahnya yang mana dengan kabar yang saya dengar, ayahnya pun belum bekerja," tambahnya.

Melalui nota pembelaannya, Ayu memohon kepada Majelis Hakim agar diberikan vonis yang seringan-ringannya. Fokus utamanya kini hanyalah ingin kembali mendampingi kedua anaknya agar tidak terlantar.

 

"Saya sangat memohon agar Yang Mulia Hakim memberikan vonis yang serendah-rendahnya terhadap saya karena saya harus kembali mengambil dan mengurus kedua anak saya. Saya tidak ingin mereka terlantar dan tidak mendapatkan pendidikan dan kehidupan yang layak," ucap Ayu menutup pembelaannya.

Kendati telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga besar Hermansyah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tetap pada tuntutan semula, yakni dua tahun penjara. Majelis Hakim menjadwalkan sidang putusan pada Kamis, 16 April 2026 mendatang.

Sebagaimana diketahui, Ayu Chairun Nurisa dilaporkan oleh pihak Ashanty setelah ditemukan adanya ketidakwajaran dalam saldo rekening PT Hijau Hermansyah Indonesia pada 20 Mei 2025.

Berdasarkan keterangan perwakilan manajemen Ashanty, Aris, aksi penggelapan ini diduga telah dilakukan Ayu secara bertahap sejak tahun 2023. Atas tindakan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ayu dengan hukuman dua tahun penjara.(*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menteri PPPA Kecam Keras Dugaan Pelecehan Seksual Belasan Mahasiswa Fakultas Hukum UI
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Momen Presiden Rusia Putin Antar Prabowo Tinggalkan Kremlin
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Menhut Jelaskan Pembatasan Kuota Wisatawan Taman Nasional Komodo Tidak Tiba-tiba
• 19 jam lalukompas.com
thumb
Survei Cyrus Network: Penanganan Bencana Sumatera Harus Ditingkatkan
• 8 jam lalujpnn.com
thumb
Polda Kalsel Musnahkan Barang Bukti 75 Kg Sabu dan 15 Ribu Butir Ekstasi | BORGOL
• 13 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.