Briptu BTS, anggota SPN Polda Jawa Tengah yang merekam polwan di kamar mandi, dijatuhi hukuman demosi selama 11 tahun.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan Briptu BTS telah menjalani sidang kode etik yang digelar pada Senin (13/4) kemarin.
"Perbuatannya melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ujar Artanto, Selasa (14/4).
Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan sanksi berupa demosi selama 11 tahun terhadap Briptu BTS.
"Terduga pelanggar Briptu BTS dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela. Komisi sidang telah menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 11 tahun," tegas dia.
Tak hanya disanksi demosi, Briptu BTS juga dipatsuskan selama 20 hari. Artanto menegaskan, sanksi ini merupakan bentuk ketegasan Polda Jawa Tengah terhadap anggota yang melanggar aturan.
"Pimpinan Polda Jateng berkomitmen untuk terus melakukan pembersihan internal. Setiap anggota yang melanggar aturan akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku, demi mewujudkan Polri yang semakin dipercaya oleh masyarakat," kata Artanto.





