Kementerian Pertanian (Kementan) terus melakukan percepatan implementasi nilai ekonomi karbon (NEK) di sektor pertanian. Saat ini, aturan di tingkat kementerian tengah dirumuskan.
Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menjelaskan aturan ini nantinya akan melengkapi regulasi mengenai tata kerja NEK dan pengendalian emisi gas rumah kaca yang sedang disusun oleh Kemenko Pangan.
“Di Kementan, juga sedang menyusun dalam proses Permentan tentang penyelenggaran instrumen NEK dan pengendalian efek gas rumah kaca pada sektor pertanian. Diharapkan dengan dua instrumen tersebut, perdagangan karbon di sektor pertanian segera dapat diimplementasikan dengan baik di Indonesia,” kata Sudaryono dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV di Gedung Parlemen, Jakarta pada Selasa (14/4).
Selain dua regulasi yang tersebut, Sudaryono juga telah menyusun kerangka kerja untuk implementasi peta jalan nilai ekonomi karbon di sektor pertanian dan kerangka metodologi penilaian kesiapan Indonesia untuk beralih ke varietas padi rendah emisi.
Ia juga menjelaskan, terdapat beberapa peta jalan terkait implementasi NEK di sektor pertanian yang tengah disusun yakni peta jalan Net Zero Emission (NZE) sektor pertanian, peta jalan Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) sektor pertanian, peta jalan Second Nationally Determined Contribution (NDC) sektor pertanian dan peta Jalan NEK itu sendiri.
Sudaryono juga menjelaskan, saat ini Kementan sudah memiliki hitungan terkait yang dilaksanakan oleh Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) untuk menurunkan emisi karbon sektor pertanian.
“Di Kementan ada BRMP atau Litbang yang terletak di Pati yang memang tugasnya menghitung terkait emisi ini. Berapa emisi yang dilepas, berapa yang bisa ini, betul-betul kami bisa menghitung,” ujarnya.





