REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berencana menyiapkan aturan lebih rinci terkait hak penamaan atau naming rights di halte hingga stasiun di ibu kota. Skema itu disebut sebagai upaya menambah pendapatan daerah melalui komersialisasi nama fasilitas publik.
“Naming rights ini tentunya nanti akan kita buat aturan yang lebih rinci dan detail,” kata Pramono saat dijumpai di Jakarta Timur, Selasa (14/4/2026).
Baca Juga
BPBD DKI Jakarta Fokus Ketersediaan Air Bersih Hadapi Kemarau Panjang
Rute Baru Dibuka, Jakarta–Wuhan Kini Bisa Ditempuh Langsung Tanpa Transit
Dulu Hanya di Sungai, Kini Pasar Terapung Hadir di Jantung Jakarta
Menurut Pramono, sebagai kota modern, Jakarta harus membuka diri terhadap berbagai hal. Kendati demikian, ia juga berkomitmen untuk tetap menjaga kenyamanan dan keindahan ibu kota. Untuk itu, ia akan menyusun aturan yang lebih rinci.
“Tentunya naming rights yang akan diberikan tidak boleh juga mengganggu keindahan kota, dan nanti akan kami atur untuk itu,” jelas Pramono.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Sebelumnya, Pramono membuka peluang bagi siapa saja, termasuk parpol, untuk mensponsori nama halte dan stasiun. Skema ini diharapkan bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kendati demikian, gagasan tersebut viral di media sosial. Di beberapa unggahan terkait hal tersebut, banyak warganet yang berkomentar bahwa hal tersebut dapat mengganggu estetika.
Bahkan salah satu selebriti Zaskia Adya Mecca juga turut berkomentar di unggahan @jktcreativemedia.
“Ganggu,” komentar Zaskia.
Komentar tersebut pun mendapat banyak tanggapan dari masyarakat. Ribuan masyarakat juga menyukai komentar Zaskia tersebut.
View this post on Instagram
A post shared by Republika Online (@republikaonline)