Pada Senin (13/4/2026) lalu, Amerika Serikat mulai memberlakukan blokade angkatan laut terhadap lalu lintas kapal yang keluar masuk dari sejumlah pelabuhan Iran di tengah berlangsungnya gencatan senjata sementara antara dua negara.
Langkah tersebut disampaikan Donald Trump Presiden AS saat berbicara di Washington, kebijakan ini diambil setelah perundingan tingkat tinggi antara AS dan Iran pada akhir pekan berakhir tanpa menghasilkan kesepakatan.
Menurutnya, langkah itu bertujuan membuka kembali Selat Hormuz guna menjaga stabilitas harga bensin global serta mendorong Iran kembali ke meja perundingan, termasuk terkait isu program nuklir.
Trump saat berbicara di Gedung Putih menyatakan, Iran akan setuju untuk meninggalkan ambisi nuklirnya. Ia menambahkan bahwa pihak yang tepat di Iran telah menghubungi AS pada pagi hari dan menyatakan keinginan untuk mencapai kesepakatan.
“Kita tidak bisa membiarkan suatu negara memeras atau mengancam dunia, karena itulah yang mereka lakukan. Mereka benar-benar memeras dunia. Kita tidak akan membiarkan itu terjadi,” ujarnya seperti dikutip Antara pada Selasa (14/4/2026).
Setelah kegagalan perundingan di Pakistan lalu, Iran menutup akses di Selat Hormuz bagi kapal tanker setelah meningkatnya ketegangan sejak akhir Februari.
Penutupan selat tersebut, ditambah dampak kegagalan pembicaraan damai, mendorong kenaikan tajam harga bensin, pangan, dan berbagai komoditas di seluruh dunia.
Sementara itu pada Senin (10/4/2026), Trump kembali mengancam melalui media sosial bahwa kapal perang Iran yang mendekati kapal AS dalam operasi blokade akan segera dihancurkan.
Pemerintah AS juga menyatakan blokade dilakukan terhadap seluruh kapal yang melintas dari dan menuju wilayah pesisir Iran, termasuk di kawasan Teluk Arab dan Teluk Oman.
Pekan lalu, Amerika Serikat dan Iran menyepakati gencatan senjata dua pekan. Namun, kedua negara masih berselisih terkait syarat-syarat kesepakatan tersebut.
Pihak Iran merespon keras terhadap ancaman terbaru dari AS. Pasukan Garda Revolusi Iran memperingatkan bahwa setiap aktivitas kapal militer ke arah Selat Hormuz akan dianggap sebagai pelanggaran gencatan senjata dan akan ditindak tegas.(ant/zan/ris/ipg)




