PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar, Status Tersangka Gugur

kompas.tv
15 jam lalu
Cover Berita
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dalam upacara peringatan HUT Ke-80 RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (17/8/2025). PN Jaksel menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen DPR RI Indra Iskandar, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. (Sumber: Antara/HO Setjen DPR/Runi/Andri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun 2020

Putusan praperadilan tersebut dibacakan hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto di PN Jaksel, Selasa (14/4/2026).

"Mengadili, satu, menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian," ucapnya saat membacakan amar putusan praperadilan.

Baca Juga: KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar terkait Kasus Korupsi Rumah Jabatan

Hakim berpendapat perbuatan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang menetapkan Indra Iskandar sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 pada 19 Januari 2024 merupakan perbuatan yang sewenang-wenang.

"Karena tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh hukum, maka dinyatakan batal demi hukum," tutur hakim.

Hakim juga menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra Iskandar tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat 

"Memerintahkan kepada termohon (KPK) untuk menghentikan penyidikan," tegas hakim Sulistiyanto, seperti dilaporkan Jurnalis KompasTV, Bongga Wangga.

Dengan diterimanya permohonan praperadilan tersebut, maka status tersangka Indra dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun 2020 gugur.

Sebagai informasi, KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 pada akhir Februari 2024 lalu.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kpk
  • sekjen dpr indra iskandar
  • status tersangka gugur
  • indra iskandar
  • praperadilan
  • pn jaksel
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Nelayan Cilincing Protes Proyek yang Dinilai Ganggu Akses Muara
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Harga Minyak Turun, Rupiah Berpeluang Menguat Hari Ini
• 21 jam lalukatadata.co.id
thumb
KPK sita enam barang dari Faizal Assegaf terkait kasus Bea Cukai
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
BDT 2026 digelar untuk tingkatkan kemampuan memanfaatkan AI
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
DPRD DKI Uji Kelayakan Kadishub Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Soroti Ego Sektoral
• 13 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.