JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun 2020
Putusan praperadilan tersebut dibacakan hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto di PN Jaksel, Selasa (14/4/2026).
"Mengadili, satu, menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian," ucapnya saat membacakan amar putusan praperadilan.
Baca Juga: KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar terkait Kasus Korupsi Rumah Jabatan
Hakim berpendapat perbuatan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang menetapkan Indra Iskandar sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 pada 19 Januari 2024 merupakan perbuatan yang sewenang-wenang.
"Karena tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh hukum, maka dinyatakan batal demi hukum," tutur hakim.
Hakim juga menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra Iskandar tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
"Memerintahkan kepada termohon (KPK) untuk menghentikan penyidikan," tegas hakim Sulistiyanto, seperti dilaporkan Jurnalis KompasTV, Bongga Wangga.
Dengan diterimanya permohonan praperadilan tersebut, maka status tersangka Indra dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun 2020 gugur.
Sebagai informasi, KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 pada akhir Februari 2024 lalu.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- kpk
- sekjen dpr indra iskandar
- status tersangka gugur
- indra iskandar
- praperadilan
- pn jaksel





