Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengubah formula harga patokan mineral logam, khususnya untuk bijih nikel dan bijih bauksit. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 144.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara yang akan mulai berlaku efektif pada 15 April 2026.
Dalam beleid yang diteken Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Selasa (14/4), pemerintah melakukan penyesuaian formula harga patokan mineral (HPM) sebagai bagian dari evaluasi terhadap aturan sebelumnya sekaligus untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pertambangan.
Untuk komoditas bijih nikel, pemerintah menetapkan formula baru yang lebih kompleks dengan memasukkan sejumlah variabel tambahan. Harga patokan kini dihitung berdasarkan kandungan nikel (Ni) sebagai komponen utama, ditambah unsur ikutan seperti besi (Fe), kobalt (Co), dan krom (Cr), yang masing-masing memiliki faktor koreksi (corrective factor/CF). Selain itu, kadar air (moisture content/MC) juga diperhitungkan dalam penentuan harga akhir.
Dalam ketentuan terbaru tersebut, CF bijih nikel ditetapkan sebesar 30 persen untuk kadar 1,6 persen Ni, dengan penyesuaian naik atau turun 1 persen untuk setiap perubahan kadar 0,1 persen. Sementara itu, mineral ikutan seperti besi dan kobalt masing-masing memiliki CF sebesar 30 persen, sedangkan krom sebesar 10 persen.
Sementara itu, untuk bijih bauksit, formula HPM juga diperbarui dengan mengacu pada harga mineral acuan aluminium yang dikalikan konstanta sebesar 1,5 persen. Penyesuaian harga kemudian ditentukan oleh kadar alumina (Al2O3) dan reaktif silika (R-SiO2).
Dalam skema baru, setiap kenaikan kadar Al2O3 di atas 47 persen akan meningkatkan harga sebesar USD 1,4 per DMT, sedangkan penurunan kadar akan mengurangi nilai dengan besaran yang sama. Adapun kadar R-SiO2 di atas 2 persen akan mengurangi harga secara bertahap hingga maksimal USD 3,5 per DMT.
Pemerintah menegaskan perubahan formula ini dilakukan untuk mencerminkan nilai keekonomian yang lebih adil, mempertimbangkan kualitas mineral, serta memperkuat tata kelola harga dalam rantai pasok industri hilir. Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi transaksi dan menjaga penerimaan negara dari sektor minerba.
Berikut isi aturan lengkapnya:




