3 Jaksa Pemeras WNA Rp 2 M di Banten Mulai Disidang, Begini Cerita Kasusnya

jpnn.com
10 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Tiga jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mulai menjalani sidang perdana perkara dugaan pemerasan sebesar Rp 2 miliar terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan, terkait penanganan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (14/4/2026).

Ketiga oknum jaksa tersebut yakni Redy Zulkarnain, Rivaldo Valini, dan Herdian Malda Ksastria. Mereka menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

BACA JUGA: Willy Ungkap Tawaran Surya Paloh kepada Prabowo, Ternyata

Selain ketiga jaksa, dua terdakwa lain turut disidangkan dalam perkara ini, yaitu Maria Sisca selaku penerjemah dan Didik Feriyanto selaku penasihat hukum.

Kelima terdakwa sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan leh Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) pada Desember 2025.

BACA JUGA: Heboh Dugaan Pelecehan Seksual oleh 16 Mahasiswa FHUI, Kampus Lakukan Investigasi

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yopi Suhanda, dalam dakwaannya menyebutkan kasus pemerasan terhadap korban, Tirza Angelica dan Chihoon Lee, terjadi pada rentang Februari hingga November 2025.

Para terdakwa memanfaatkan posisi hukum kedua WNA tersebut diduga untuk meraup keuntungan pribadi dengan cara melakukan pemerasan.

BACA JUGA: Gus Yaqut Siapkan USD 1 Juta untuk Pansus Haji DPR

"Terlapor akan dituntut dan divonis dengan hukuman tinggi jika tidak menyerahkan uang dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE,” kata Yopi di hadapan majelis hakim yang diketuai Hasanudin.

JPU menjelaskan, terdakwa Redy secara terang-terangan mengancam korban dengan hukuman berat. Oknum jaksa itu bahkan menyebut proses hukum di Indonesia bisa diatur dengan uang.

Pada pertemuan di Karawaci, Maret 2025, Redy awalnya meminta Rp 2 miliar agar kedua korban dibebaskan. Setelah negosiasi akibat korban merasa keberatan, angka tersebut turun menjadi Rp 1 miliar, dengan syarat tambahan Rp 300 juta jika hakim memutus bebas.

Korban, kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp 700 juta. Uang tersebut langsung didistribusikan kepada Rivaldo Valini Rp 100 juta, Didik Feriyanto Rp 50 juta, dan Maria Sisca Rp 50 juta, sementara sisanya dikuasai oleh Redy.

Selain uang muka, JPU memaparkan adanya rentetan permintaan dana tambahan dalam berbagai tahap, mulai dari Rp 150 juta untuk penangguhan penahanan, Rp 200 juta dengan dalih untuk panitera, Rp 700 juta untuk pengurusan putusan, hingga Rp 500 juta untuk pengaturan tuntutan.

Secara akumulatif, Redy Zulkarnain meraup keuntungan Rp 725 juta, Herdian Malda Ksastria Rp 325 juta, Rivaldo Valini Rp 205 juta, Didik Feriyanto Rp 100 juta dan Maria Sisca Rp 75 juta.

Meski demikian, dalam proses pemeriksaan, sejumlah pihak telah mengembalikan sebagian uang hasil pemerasan tersebut dengan total Rp 941 juta. Uang itu telah diserahkan kembali kepada korban pada 17 Desember 2025.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto KUHP terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2023), serta ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dedi Mulyadi Kasih Bocoran Buat Pasangan Muda: Cara Cepat Punya Rumah Sendiri Tanpa Terjerat Gengsi
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Dosen di Malang Buat Aplikasi Desain Motif Batik Berbasis AI
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Bukan Tugas Resmi, Tapi 15 Prajurit Ini Rela Hujan-Hujanan Demi Satu Desa di Langkat
• 13 jam lalurepublika.co.id
thumb
Trump Kerahkan 15 Kapal Perang hingga Jet Siluman F-35B Blokade Selat Hormuz
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
Ramalan Weton 15 April 2026: Siap-siap 5 Neptu Ini Bakal Diterjang Rezeki Nomplok dan Keberuntungan Tak Terduga
• 6 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.